Tiakur, Balobe.c0m – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menggelar pelatihan pengelolaan Simpul Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (SIKN/JIKN) dan penggunaan Aplikasi Srikandi di Gedung Serbaguna Tiakur, Kamis-Jumat (27-28 November 2025). Kegiatan yang dihadiri 162 peserta dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) ini menjadi momentum strategis setelah MBD meraih peringkat kedua provinsi Maluku dalam pengawasan kearsipan tingkat nasional tahun 2025.
Wakil Bupati MBD Agustinus L. Kilikily dalam sambutannya menegaskan pentingnya transformasi pengelolaan arsip di era digital. Menurutnya, arsip bukan sekadar tumpukan dokumen yang disimpan, melainkan sumber informasi yang harus dikelola dengan baik sebagai wujud pemerintahan yang akuntabel dan transparan.
“Budaya tertib arsip dapat dicapai apabila seluruh entitas kearsipan memiliki komitmen terhadap sumber daya kearsipan, mampu mengelola arsip dengan baik dan benar sesuai dengan kebijakan kearsipan,” ujar Kilikily.
Wakil Bupati mengakui masih ada tantangan dalam mewujudkan tertib arsip di MBD. Hasil pengawasan 2024 menunjukkan beberapa kendala, antara lain kebijakan kearsipan belum sesuai kebutuhan, SDM kearsipan belum memadai, pengelolaan arsip dinamis dan statis belum optimal, implementasi Aplikasi Srikandi belum maksimal di seluruh OPD, serta pembinaan dan pengawasan internal yang masih perlu diperkuat.
Meski menghadapi keterbatasan anggaran, sarana, dan prasarana, prestasi MBD di tingkat nasional membuktikan dedikasi tinggi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Untuk mempertahankan prestasi ini, Kilikily menekankan perlunya sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
Wabup Kilikily berharap kegiatan ini dapat meningkatkan dan memperkuat tertib arsip terkait SIKN/JIKN serta Aplikasi Srikandi dalam menunjang tata kelola pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten MBD. “Transformasi kearsipan digital bukan hanya proyek teknologi, tetapi harus menjadi perubahan pola pikir civitas kearsipan di Indonesia,” pungkasnya.
Plt Kepala Bidang Kearsipan Theodoris Leterulu menjelaskan kegiatan ini mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 679 Tahun 2020 yang menetapkan Srikandi sebagai aplikasi umum bidang kearsipan dinamis.
“Tujuan utamanya mewujudkan keterpaduan informasi kearsipan antara pemerintah daerah dengan ANRI melalui integrasi data, metadata, dan deskripsi arsip ke dalam JIKN,” kata Leterulu.
Aplikasi Srikandi diharapkan mempercepat proses administrasi pemerintahan, meningkatkan akuntabilitas, dan mendorong pengurangan penggunaan kertas. Pelatihan ini diikuti 108 pengelola arsip dari berbagai OPD, 37 undangan, dua narasumber dari Dinas Kearsipan Provinsi Maluku, dan 15 panitia pelaksana.
Kegiatan yang dibiayai dari anggaran DPA Dinas Perpustakaan dan Kearsipan MBD tahun 2025 ini menargetkan terwujudnya budaya sadar arsip di lingkungan pemerintah daerah sehingga kualitas layanan publik berbasis arsip semakin baik.




























Komentar