Daerah
Home » Berita » Masyarakat Desa Klis Desak Evaluasi Kepala Desa Terkait Dugaan Sabotase Lahan ke Desa Werwaru

Masyarakat Desa Klis Desak Evaluasi Kepala Desa Terkait Dugaan Sabotase Lahan ke Desa Werwaru

Tiakur, Balobe.com – Ketegangan memuncak di Desa Klis, Kecamatan Moa, setelah masyarakat dari empat Soa (Lekupun, Simupun, Ersupun, dan Sairupun) menuntut evaluasi hingga demosi Kepala Desa Fertus Topurmera. Tuntutan ini muncul setelah dugaan kepala desa secara sepihak memberikan lahan desa di area Bandara kepada Desa Werwaru tanpa sepengetahuan masyarakat.

 

Pembersihan Batas Wilayah Berujung Konflik

Dipantau balobe.com Senin 28 Juli 2025 masyarakat Desa Klis melaksanakan kegiatan pembersihan batas wilayah yang berbatasan dengan Rokseli Desa Patti. Kegiatan yang diawali dengan nasihat dari perwakilan empat Soa dan tokoh adat Demianus Leloltery ini justru mendapat hambatan dari aparat penegak hukum TNI/Polri.

DPRD MBD: THR ASN Tertunda Dibayar Awal Mei

 

Situasi semakin memanas ketika Kepala Desa Klis diketahui mengumumkan larangan melalui pengeras suara (TOA) untuk melarang masyarakat melakukan aktivitas pembersihan batas wilayah. Hal ini memicu kekecewaan mendalam di kalangan masyarakat yang menganggap kegiatan tersebut sejalan dengan visi misi kepala desa.

 

Perwakilan Soa Ungkap Kekecewaan

Dinas PUTRPKP Kabupaten MBD Bangun SPAM dan Kantor Camat

Lokius Lakuteru, perwakilan empat Soa, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap kepala desa yang dinilai tidak bertanggung jawab.

 

“Kami sangat kesal dan menyesal dengan tindakan Kepala Desa Klis yang tidak mau bertanggung jawab terhadap kegiatan ini. Padahal kalau mau dibilang ini adalah bagian dari Visi Misi Kepala Desa sendiri, tetapi kenyataannya Kepala Desa tidak mau bertanggung jawab,” ujar Lakuteru.

 

Ia menambahkan bahwa kegiatan pembersihan batas wilayah sudah disepakati bersama dengan Soa Rokseli Desa Patti, sehingga masyarakat tetap melanjutkan kegiatan tersebut meski tanpa dukungan kepala desa.

GAMKI- GMKI MBD Dukung Pengembangan Proyek Blok Masela

 

Tuduhan Sabotase Lahan Desa

Pemuda Desa Klis, Alexander Wondola, mengungkap dugaan sabotase yang dilakukan kepala desa terhadap lahan milik desa.

 

“Kami menduga Kepala Desa Klis sendiri secara sepihak tanpa sepengetahuan masyarakat telah sabotase lahan Desa Klis di Bandara dan diberikan kepada Desa Werwaru,” tegas Wondola.

 

Wondola juga menegaskan bahwa kegiatan pembersihan batas wilayah merupakan hak konstitusional masyarakat adat yang dijamin UUD 1945 Pasal 18B Ayat (2) tentang pengakuan kesatuan masyarakat hukum adat.

 

Tokoh Masyarakat Dukung Kegiatan Tradisional

Tokoh masyarakat Semuel Letelay menekankan bahwa kegiatan pembersihan batas wilayah merupakan tradisi turun-temurun yang telah dilakukan sejak zaman leluhur.

 

“Kegiatan ini sudah dilaksanakan dari turun-temurun sejak leluhur. Mengapa hari ini kami dihadang oleh pihak aparat penegak hukum? Kami menduga ada oknum tertentu yang memprovokatif dan intervensi dari kekuasaan, dalam hal ini Kepala Desa Klis sendiri,” kata Letelay.

 

Letelay menegaskan bahwa masyarakat Desa Klis tidak memiliki masalah dengan Desa Werwaru dan kegiatan ini murni untuk menjaga batas wilayah tradisional.

 

Tuntutan Pengamanan dan Negosiasi

Masyarakat Desa Klis meminta Polres Maluku Barat Daya dan Kodim 1511/Pulau Moa untuk memberikan pengamanan selama proses negosiasi dengan Forkopimcab. Mereka juga mendesak agar negosiasi dilakukan secepat mungkin untuk mencegah eskalasi konflik.

 

“Kami perlu negosiasi secepat mungkin. Kalau lama-lama, kami masyarakat tetap bekerja lanjut pembersihan wilayah dari tanjung sampai Bandara,” pungkas Letelay.

 

Hingga kini, kegiatan pembersihan batas wilayah ditunda menunggu hasil negosiasi dengan pihak Forkopimcab, sementara tuntutan evaluasi kepala desa terus bergulir di kalangan masyarakat Desa Klis.

 

Seruan Dialog dan Mediasi

Ismail Lakuteru, yang hadir sebagai anak Soa, menekankan pentingnya penyelesaian masalah secara profesional tanpa kepentingan politik.

 

“Beta hadir di sini bukan karena kepentingan politik, tetapi karena rasa terpanggil sebagai anak Negeri Desa Klis, anak Soa. Jangan dipolitisir kegiatan ini,” kata Lakuteru.

 

Ia mengusulkan agar dilakukan mediasi melibatkan semua kepala desa dan tokoh adat dari ketiga desa (Klis, Patti, dan Werwaru) untuk menentukan batas wilayah yang jelas dan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.

 

Lakuteru menekankan bahwa kegiatan pembersihan batas wilayah sebenarnya menguntungkan semua pihak, termasuk Desa Werwaru. Ia menduga ada oknum internal yang sengaja menghasut dan memprovokasi konflik.

 

“Sebenarnya kami dari masyarakat Desa Klis tidak ada masalah tidak ada konflik dengan Desa Werwaru malahan kegiatan yang kami lakukan ini sebenarnya menguntungkan untuk Desa Werwaru sendiri,”ungkap Lakuteru.

 

“Saya perlu menegaskan bahwa kami hanya melaksanakan kegiatan pembersihan batas wilayah untuk memperjelas batas-batas yang ada. Tujuannya agar kita dapat menyelesaikan akar masalah mengenai posisi wilayah Desa Werwaru apakah masuk dalam wilayah Desa Klis atau Desa Patti.

 

Jika Desa Werwaru berada di wilayah Desa Patti Rokseli, maka Desa Werwaru akan menyelesaikan persoalan dengan Desa Patti Rokseli. Namun jika wilayah Desa Werwaru masuk dalam wilayah Desa Klis, maka kedua desa ini akan duduk bersama secara kekeluargaan untuk menyelesaikan masalah.

 

Apabila wilayah Desa Werwaru berada di antara wilayah Desa Klis dan Desa Patti Rokseli, maka ketiga desa akan mencari solusi bersama dengan semangat persaudaraan untuk menyelesaikan permasalahan ini. (EW-26)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement