Tiakur, Balobe.com – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Barat Daya, Marthen Rahakbauw, meluruskan polemik penanganan pasien rujukan yang sempat viral di media sosial. Kasus ini bermula dari tudingan Anggota DPRD MBD, Winnetou Akse alias Koko Akse, yang menuduh Kepala Puskesmas Ahanari, Imanuelita Unawekly, tidak berperikemanusiaan karena melarang petugas mengantar pasien rujukan ke RSUD Tiakur.
Rahakbauw menjelaskan, persoalan muncul karena pasien tidak mengikuti prosedur standar operasional (SOP) pelayanan kesehatan. Pasien tersebut tidak pernah berkunjung atau dirawat di Puskesmas Ahanari, bahkan keberangkatan ke RSUD Tiakur dilakukan tanpa sepengetahuan Kepala Puskesmas.
“Pasien tersebut tidak dirawat di Puskesmas, bahkan tidak pernah berkunjung ke Puskesmas. Pada waktu mau berangkat ke Tiakur juga tanpa pengetahuan ibu Kapus,” ujar Rahakbauw saat dikonfirmasi BalobeNews di ruang kerjanya, Jumat (19/12/2025).
Menurut Rahakbauw, SOP yang benar mengharuskan pasien terlebih dahulu berkunjung ke puskesmas untuk diperiksa. Jika kondisi pasien memerlukan rujukan, maka akan diterbitkan surat rujukan dari Kepala Puskesmas atau dokter yang bertugas.
“Yang dilakukan oleh pasien tersebut tidak sesuai dengan SOP. Pasien ambil langkah sendiri,” tegasnya.
Rahakbauw menjelaskan, miskomunikasi terjadi ketika Koko Akse secara kebetulan bertemu dengan pasien di kapal yang hendak berangkat ke Tiakur. Anggota dewan tersebut langsung bereaksi tanpa mengetahui kronologi awal kejadian.
“Beta rasa namanya manusia tidak ada yang benar, manusia punya kelemahan dan keterbatasan. Jadi, selaku Bapak Dewan juga melihat hal itu pasti marah karena tidak melihat dari sisi awal seperti apa, tetapi melihat hanya satu sisi saja,” katanya.
Kepala Dinkes menegaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan siapa pun dalam kasus ini. Baik Kepala Puskesmas maupun anggota dewan sama-sama menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing sesuai perspektif yang mereka lihat.
Menanggapi kasus ini, Rahakbauw telah mengirimkan surat kepada seluruh puskesmas di wilayah MBD untuk mengevaluasi dan membenahi pelayanan. “Yang kita utamakan pelayanan kepada masyarakat, baik itu pada waktu jam kantor maupun di luar jam kantor,” pungkasnya. (*Enos)









Komentar