Nasional
Home » Berita » LSM Laporkan Kepala Desa Gandoang ke Kejaksaan

LSM Laporkan Kepala Desa Gandoang ke Kejaksaan

LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia melaporkan Kepala Desa Gandoang, Cileungsi, Bogor, ke Kejaksaan Negeri atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan BUMDes. Di balik unit usaha peternakan ayam yang beromzet ratusan juta rupiah, pertanggungjawaban keuangan disebut gelap dan kepala desanya tak bisa dihubungi.

LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Pimpinan Cabang Bogor mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Kamis (16/4/2026), untuk melaporkan Kepala Desa Gandoang, Kecamatan Cileungsi, atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan BUMDes. | Foto: Dokumentasi LSM KCBI

BOGOR, Balobe.com – SEBUAH desa di pinggiran Bogor kini menjadi sorotan hukum. Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Pimpinan Cabang Bogor secara resmi melaporkan Kepala Desa Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Kamis (16/4/2026). Inti laporan: dugaan penyalahgunaan wewenang dan ketidaktransparanan dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang di dalamnya tersimpan potensi ekonomi ratusan juta rupiah per siklus usaha.

Langkah hukum ini bukan keputusan impulsif. Ketua PC Bogor LSM KCBI, Agus Marpaung menyebut pelaporan dilakukan setelah pihaknya menjalani penelusuran lapangan dan kajian mendalam terhadap tata kelola BUMDes Desa Gandoang. Hasilnya menunjukkan sinyal merah: pengelolaan yang dinilai menyimpang dari ketentuan perundang-undangan, khususnya menyangkut peran kepala desa yang disebut melampaui batas kewenangannya.

“Kami menemukan adanya indikasi kuat ketidaksesuaian dalam pengelolaan BUMDes, khususnya terkait peran kepala desa yang diduga melampaui fungsi sebagai penasihat. Hal ini perlu diuji melalui mekanisme hukum agar terang benderang.” tugas Marpaung

Secara regulatif, posisi kepala desa dalam BUMDes telah diatur tegas. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, kepala desa hanya berkedudukan sebagai penasihat dalam organisasi BUMDes bukan sebagai pengelola operasional. Fungsi itu ada di tangan direksi atau pelaksana operasional yang terpisah secara struktural. Ketika batas itu dilanggar, potensi konflik kepentingan terbuka lebar dan fungsi pengawasan internal menjadi lumpuh.

Salah satu titik perhatian utama laporan KCBI adalah unit usaha peternakan ayam milik BUMDes yang disebut memiliki nilai ekonomi signifikan. Berdasarkan estimasi yang dihimpun, unit usaha itu mampu menghasilkan ribuan ekor ayam per siklus produksi, dengan potensi omzet mencapai ratusan juta rupiah. Angka yang tidak kecil untuk skala ekonomi sebuah desa. Namun, di balik potensi itu, justru yang paling mencolok adalah ketiadaan: tidak ada dokumen pertanggungjawaban yang dapat diakses baik oleh publik maupun oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selaku lembaga pengawas resmi di tingkat desa.

Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih (SOSDIKLIH) Merupakan Instrumen Demokrasi Yang Sehat

“Kami belum memperoleh dokumen pertanggungjawaban yang dapat diakses publik maupun lembaga desa seperti BPD. Ini menjadi catatan penting yang harus ditelusuri lebih lanjut.” ungkapnya.

KCBI dalam laporannya meminta Kejaksaan Negeri untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk penelusuran aliran dana dan audit investigatif jika dipandang perlu. Permintaan itu cukup spesifik dan menunjukkan bahwa KCBI tidak sekadar melayangkan aduan abstrak, melainkan mendorong proses hukum yang terukur dan bisa dipertanggungjawabkan.

Agus dengan tegas menekankan bahwa laporan ini tidak dimaksudkan sebagai vonis. “Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, demi kepentingan publik, setiap dugaan harus diuji secara profesional dan terbuka,” katanya. Kalimat itu penting: ia membingkai laporan KCBI bukan sebagai serangan terhadap individu, melainkan sebagai mekanisme akuntabilitas yang memang dijamin oleh hukum.

Landasan Hukum Pengelolaan BUMDes
PP No. 11/2021
Kepala desa hanya berperan sebagai penasihat BUMDes, bukan pengelola operasional. Pelaksana harian harus terpisah secara struktural.

UU No. 6/2014 tentang Desa
BUMDes wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. Laporan keuangan harus dapat diakses publik dan BPD.

Sosdiklih: Instrumen Vital Demokrasi Sehat Indonesia

Permendesa No. 3/2021
Mengatur tata kelola BUMDes termasuk kewajiban pelaporan keuangan berkala kepada musyawarah desa dan masyarakat.

Konfirmasi Kepala Desa: Tidak Dapat Dihubungi
Kepala Desa Gandoang, M. Haerul Saleh, tidak dapat dihubungi via telepon saat dikonfirmasi pada Kamis (16/4/2026). Nomor yang diberikan oleh Sekretaris Desa Gandoang, Qory, melalui pesan WhatsApp pada Rabu (15/4/2026) dengan nama kontak “Gandoang Satu” juga tidak aktif. Informasi di lapangan menyebut Saleh kerap mengganti nomor kontak ketika namanya tersangkut suatu persoalan.

Ketidakhadiran Kepala Desa Gandoang dalam merespons konfirmasi media adalah catatan tersendiri. Dalam praktik jurnalistik, konfirmasi kepada pihak terlapor adalah kewajiban etis bukan formalitas. Ketika pihak yang disebut memilih untuk tidak merespons, apalagi diduga mengganti nomor kontak secara berulang saat menghadapi sorotan, publik berhak bertanya: ada apa yang hendak disembunyikan?

Pola seperti ini pejabat desa yang sulit dihubungi justru saat persoalan mencuat bukan fenomena baru di tata kelola desa Indonesia. Ia mencerminkan rapuhnya budaya akuntabilitas di level pemerintahan paling bawah, yang ironisnya justru paling dekat dan paling langsung bersentuhan dengan kehidupan sehari-hari warga.

“Demi kepentingan publik, setiap dugaan harus diuji secara profesional dan terbuka. Kami menghormati asas praduga tak bersalah tetapi diam bukan jawaban.” tegas Marpaung.

Dandim 1511 Tinjau 13 Titik Sasaran TMMD-128 Desa Moain

Kasus Desa Gandoang lanjutnya adalah cermin dari persoalan yang lebih luas: dana desa dan unit usaha BUMDes yang terus bertumbuh nilai ekonominya, namun tidak selalu diimbangi dengan sistem pengawasan yang memadai. Tanpa transparansi, tanpa akses publik terhadap laporan keuangan, dan tanpa ketegasan lembaga pengawas internal seperti BPD, BUMDes yang seharusnya menjadi motor ekonomi desa bisa berubah menjadi instrumen kepentingan segelintir pihak.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor kini memegang bola. Publik dan warga Desa Gandoang khususnya menunggu apakah laporan ini akan bergulir menjadi proses hukum yang sungguh-sungguh, ataukah hanya akan berakhir sebagai arsip yang terlupakan. Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Gandoang belum memberikan satu pun tanggapan resmi.

BALOBE.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung BALOBE.com di Akun Media Sosial dan di Whatsapp Chanel sekarang

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement