JAKARTA, Balobe.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) melaporkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Rusliandy, ke Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri terkait dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2025.
Laporan tersebut disampaikan Ketua Pimpinan Cabang Bogor KCBI, A. Marpaung, dengan nomor 088/DUMAS/PP-KCBI/IV/2026. KCBI menyebut nilai pengadaan yang dilaporkan mencapai ratusan miliar rupiah dan mencakup sejumlah paket pengadaan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
“Laporan ini kami sampaikan sebagai bentuk permintaan kepada aparat penegak hukum untuk menelaah proses pengadaan yang menurut kami memiliki sejumlah kejanggalan,” kata Marpaung melalui rilis yang diterima redaksi BalobeNews, Kamis (14/5).
Menurut dia, sedikitnya 20 paket pengadaan menjadi bagian dari laporan yang telah disampaikan ke Mabes Polri. Salah satu yang disoroti ialah paket Pengadaan Alat Olahraga SD Wilayah III dengan nilai pagu sekitar Rp17,3 miliar dan nilai kontrak sekitar Rp14,5 miliar.
Selain itu, KCBI juga menyoroti sejumlah paket pengadaan mebel sekolah di beberapa wilayah dengan total nilai kontrak gabungan lebih dari Rp50 miliar. Marpaung menilai sejumlah paket tersebut memiliki spesifikasi yang serupa sehingga perlu ditelusuri lebih lanjut.
Tak hanya itu, pengadaan alat penunjang Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) senilai sekitar Rp9,5 miliar serta proyek Sains Digital SMP turut dimasukkan dalam laporan yang disampaikan ke Kortastipidkor Polri.
Marpaung mengatakan penggunaan sistem E-Purchasing melalui E-Katalog tidak otomatis menutup kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
“Karena itu, kami berharap aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa aspek administrasi, tetapi juga melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan kesesuaian barang dengan spesifikasi dan anggaran,” ujarnya.
Dalam laporannya, KCBI juga meminta penyelidik melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) serta pihak penyedia barang dan jasa. Pemeriksaan tersebut, kata dia, penting untuk memastikan kesesuaian volume, kualitas, dan spesifikasi barang yang telah diadakan.
Ia menegaskan pihaknya mendorong seluruh proses pengadaan dibuka secara transparan kepada publik mengingat anggaran yang digunakan berasal dari keuangan negara dan diperuntukkan bagi sektor pendidikan.
“Apabila seluruh proses telah dilakukan sesuai ketentuan, tentu hal itu dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik,” kata Marpaung.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Rusliandy, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan singkat dan panggilan WhatsApp, namun belum mendapat respons.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan anggaran pendidikan dalam jumlah besar. Berita ini akan diperbarui apabila terdapat keterangan resmi dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor maupun aparat penegak hukum. (*enos)


















Komentar