Daerah Kesehatan
Home » Berita » Kontraktor Gagal Selesaikan Proyek Lab Kesmas 14,9 Milyar Tepat Waktu

Kontraktor Gagal Selesaikan Proyek Lab Kesmas 14,9 Milyar Tepat Waktu

Kontraktor Gagal Selesaikan Proyek Lab Kesmas 14,9 Milyar Tepat Waktu

Tiakur, Balobe.com – Janji penyelesaian pembangunan gedung Laboratorium Kesehatan Masyarakat di Kelurahan Tiakur, Kecamatan Moa, tinggal janji. Di penghujung tahun 2025, proyek senilai Rp14,9 miliar yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2025 itu belum juga rampung, meski batas waktu kontrak jatuh pada 31 Desember 2025.

Pasalnya pembangunan yang dikerjakan PT Delima Utama dengan pengawasan CV Idea Morry Engineering ini dimulai 21 Agustus 2025. Berdasarkan kontrak nomor 645/37/SP-PBLKM/DAK/DINKES/VIII/2025, proyek berdurasi 120 hari kalender itu seharusnya tuntas tepat waktu. Namun, pantauan BalobeNews di lapangan menunjukkan realitas berbeda: gedung laboratorium masih jauh dari kata selesai saat tenggat waktu tiba.

Apabila pekerjaan tidak selesai sesuai kontrak, maka akan dikenakan sanksi berupa denda keterlambatan. Setelah itu, dapat dilakukan adendum untuk perpanjangan waktu. Jika masih gagal diselesaikan, barulah dilakukan pemutusan kontrak.

Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) seolah menutup mata terhadap keterlambatan ini. Pemerintah daerah justru membuka peluang adendum kontrak, sebuah solusi instan yang kerap menjadi celah pembenaran atas kegagalan pengawasan proyek.

“Untuk pembangunan ini diperkirakan rampung sesuai kontrak terakhir tanggal 31 Desember. Tapi kita lihat kondisi to bisa untuk mengajukan adendum silahkan,” ujar Kepala Dinas Kesehatan MBD Marthen Rahakbauw kepada BalobeNews saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (19/12/2025).

AMGPM Ranting Nazareth Gelar Rapat Ranting Ke-V

Pernyataan Rahakbauw mencerminkan sikap permisif terhadap keterlambatan proyek strategis yang seharusnya menjadi prioritas pelayanan kesehatan masyarakat. Opsi adendum kontrak yang dilempar begitu saja tanpa penjelasan rinci tentang penyebab keterlambatan menunjukkan lemahnya mekanisme pengawasan dan evaluasi kinerja kontraktor.

Pertanyaan kritis pun mengemuka: mengapa Dinas Kesehatan tidak mengantisipasi potensi keterlambatan sejak awal? Apa langkah konkret yang telah diambil untuk memastikan kontraktor bekerja sesuai jadwal? Dan yang terpenting, siapa yang akan bertanggung jawab atas pembengkakan anggaran jika adendum kontrak disetujui? Dan apakah dengan kondisi keuangan daerah yang tidak baik-baik ini proyek tersebut bisa diselesaikan di Tahun 2026?

Proyek laboratorium kesehatan masyarakat ini sejatinya sangat vital bagi peningkatan mutu pelayanan kesehatan di Maluku Barat Daya. Keberadaan laboratorium memadai menjadi tulang punggung diagnosis penyakit dan pengambilan keputusan medis yang tepat. Keterlambatan penyelesaian berarti menunda akses masyarakat terhadap layanan kesehatan berkualitas.

Dana Alokasi Khusus senilai Rp14,9 miliar bukanlah jumlah kecil. Uang rakyat sebesar itu seharusnya dikelola dengan penuh tanggung jawab dan pengawasan ketat. Ketika proyek mangkrak, bukan hanya target fisik yang gagal tercapai, tetapi juga kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah daerah dalam membangun infrastruktur kesehatan.

Kasus ini mengulangi pola lama: kontrak disepakati, dana dikucurkan, namun pengawasan kendor. Saat tenggat mendekat, baru muncul wacana adendum. Siklus ini merugikan masyarakat dan membuka ruang penyalahgunaan anggaran.

MBD Raih WTP Ketujuh Berturut-turut dari BPK

Publik Maluku Barat Daya berhak menuntut penjelasan tuntas dari Dinas Kesehatan dan pihak terkait. Transparansi progres pembangunan, evaluasi kinerja kontraktor, hingga mekanisme sanksi bagi pihak yang lalai harus diumumkan secara terbuka. Jika tidak, gedung Laboratorium Kesehatan Masyarakat di Tiakur akan menjadi monumen baru kegagalan tata kelola pembangunan daerah.

Di penghujung 2025, masyarakat Maluku Barat Daya masih menanti: kapan gedung laboratorium itu benar-benar berdiri dan berfungsi? Atau, apakah proyek ini akan menjadi catatan hitam baru dalam rapor pembangunan kesehatan daerah?

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten MBD mengenai langkah lanjutan proyek tersebut. Publik menanti klarifikasi apakah akan ada perpanjangan kontrak, sanksi terhadap kontraktor, atau evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan proyek DAK di daerah.

Keterlambatan proyek infrastruktur yang dibiayai APBN itu kerap menjadi sorotan, mengingat anggaran negara harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan tepat waktu. Masyarakat Maluku Barat Daya berhak mendapatkan penjelasan komprehensif tentang nasib proyek kesehatan ini. (*Enos)

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pemkab MBD dan WWF Bersihkan Pantai Syota

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement