Daerah Pendidikan
Home » Berita » Komisi 2 DPRD Desak Inspektorat Audit Dana BOS SD dan SMP di MBD

Komisi 2 DPRD Desak Inspektorat Audit Dana BOS SD dan SMP di MBD

Komisi 2 DPRD Desak Inspektorat Audit Dana BOS SD dan SMP di MBD/Foto: Ilustrasi Freepik

TIAKUR, Balobe.com – Komisi 2 DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) mendesak Inspektorat Kabupaten untuk segera melakukan pemeriksaan dan audit terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di seluruh sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) se-Kabupaten MBD. Desakan ini menyusul banyaknya laporan dugaan penyalahgunaan Dana BOS dari masyarakat dan temuan Komisi 2 di lapangan.

Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten MBD, Remon Amtu, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima berbagai laporan terkait dugaan penyalahgunaan Dana BOS. Ia menekankan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan yang bersumber dari anggaran negara tersebut.

“Banyak laporan terkait dugaan penyalahgunaan Dana BOS. Komisi 2 DPRD MBD desak Inspektorat periksa dan audit Dana BOS semua sekolah SD dan SMP yang berada di Kabupaten Maluku Barat Daya,” ujar Amtu melalui rilis yang diterima Balobe.com, Senin (23/2/2026).

Amtu menyoroti kondisi yang menurutnya ironis, di mana Dana BOS yang diterima sekolah cukup besar, namun masih terdapat permintaan iuran komite dalam jumlah yang tidak wajar kepada orang tua siswa.

“Mirisnya Dana BOS besar, tetapi iuran komite masih permintaan besar,” tegasnya.

DPRD MBD: THR ASN Tertunda Dibayar Awal Mei

Ia menjelaskan bahwa Inspektorat sebagai unsur pengawas internal penyelenggaraan pemerintahan memiliki tugas membantu Bupati dalam membina, mengaudit, dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan. Lembaga ini seharusnya memastikan operasional berjalan transparan, akuntabel, dan efisien, serta mencegah penyimpangan dan korupsi.

Amtu merinci tugas dan fungsi Inspektorat yang seharusnya dijalankan, yakni melakukan pengawasan internal berupa audit kinerja dan keuangan, reviu, evaluasi, serta pemantauan terhadap seluruh perangkat daerah. Selain itu, Inspektorat juga bertugas dalam pencegahan korupsi melalui koordinasi, pengawasan, dan tindak lanjut terhadap potensi tindak pidana korupsi.

“Semestinya kerja Inspektorat sebagai pengawas internal. Ini bukan soal suka tidak suka, tapi ini soal transparansi anggaran dan pengelolaan,” ujarnya.

Ketua Komisi 2 ini mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan dari orang tua siswa dan temuan Komisi 2, terdapat guru yang tidak mengetahui besaran Dana BOS yang diterima sekolahnya. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan adanya masalah dalam transparansi pengelolaan dana.

Lebih jauh, Amtu mengungkapkan adanya dugaan oknum kepala sekolah yang mengelola anggaran Dana BOS sendiri tanpa melibatkan pihak-pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku.

Dinas PUTRPKP Kabupaten MBD Bangun SPAM dan Kantor Camat

“Banyak laporan dari orang tua dan temuan komisi. Ada guru yang tidak tahu besaran Dana BOS. Bahkan dugaan ada oknum-oknum kepala sekolah sendiri kelola anggaran Dana BOS dan diduga LPJ nya direkayasa ,” paparnya.

Amtu menegaskan bahwa untuk menjawab keresahan masyarakat dan memastikan pengelolaan Dana BOS berjalan sesuai aturan, Inspektorat harus segera bertindak dan menjalankan fungsinya secara optimal.

“Supaya jelas, Inspektorat harus memainkan benar-benar perannya,” pungkasnya. (*enos) 

 

BALOBE.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung BALOBE.com di Akun Media Sosial dan di Whatsapp Chanel sekarang

GAMKI- GMKI MBD Dukung Pengembangan Proyek Blok Masela

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement