TIAKUR, balobe.com – Keputusan sepihak PT Pelni dan operator swasta PT Kawan Bersama Logistic (KBL) serta PT CBA menghapus rute kapal ke Pulau Luang, Maluku Barat Daya (MBD), telah memutus akses transportasi laut ribuan warga kepulauan ke kota-kota penting seperti Kupang dan Ambon. Tiga kapal Sabuk Nusantara 104, Sabuk Nusantara 87, dan Sabuk Nusantara 28 secara tiba-tiba tidak lagi menyinggahi pulau terluar Indonesia ini tanpa penjelasan memadai, memicu kemarahan warga dan organisasi kepemudaan.
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Maluku menilai kebijakan ini sebagai bentuk diskriminasi dan pengabaian terhadap hak konstitusional warga negara di wilayah terdepan. Penghapusan rute tersebut dinilai melanggar prinsip pemerataan pembangunan dan akses layanan publik yang dijamin konstitusi.
Penghapusan trayek ini menciptakan kondisi darurat bagi masyarakat Pulau Luang. Selama ini, warga mengandalkan ketiga kapal tersebut untuk mengakses kebutuhan pokok, layanan kesehatan, dan pendidikan di Kupang maupun Ambon. Alternatif yang tersisa, Sabuk Nusantara 71, justru memaksa warga menempuh rute memutar melalui Tual sebelum ke Ambon, dengan biaya dan waktu tempuh berlipat ganda. Sementara untuk tujuan Kupang, tidak ada satu pun kapal yang melayani rute tersebut.
“Masyarakat Luang kini benar-benar terisolasi. Mereka kehilangan akses ke Kupang dan Ambon, dua kota yang menjadi pusat ekonomi dan layanan vital bagi warga. Ini bukan hanya soal transportasi, tetapi soal hak hidup,” ungkap Ketua KNPI Maluku Barat Daya Wempy Homes Karey yang juga putra asli Pulau Luang kepada BalobeNews Selasa, (6/1/2026)
Apakah Pulau Luang Bukan Bagian NKRI?
KNPI Maluku menyoroti keras sikap PT Pelni dan kedua operator swasta yang tidak memberikan penjelasan teknis, operasional, maupun kebijakan atas penghapusan rute. Tidak ada sosialisasi, tidak ada konsultasi publik, apalagi kajian dampak sosial ekonomi. Keputusan yang menyangkut hajat hidup ribuan warga diambil secara arogan dan tertutup.
“Modifikasi rute tanpa alasan jelas ini tak masuk akal. Apakah Pulau Luang bukan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia? Kenapa kami diperlakukan seperti warga kelas dua?” tegas Karey dalam pernyataan resminya.
Organisasi kepemudaan ini mendesak PT Pelni selaku BUMN dan operator swasta untuk segera mengembalikan trayek atau menyediakan alternatif layanan yang setara. Jika tidak, KNPI akan menempuh jalur hukum dan melaporkan kasus ini sebagai penelantaran wilayah kepulauan dan pelanggaran kewajiban pelayanan publik.
Pemerintah dan DPRD Dituntut Turun Tangan
KNPI Maluku secara khusus meminta intervensi Pemerintah Daerah MBD, DPRD MBD terutama Komisi III yang membidangi perhubungan serta dua anggota DPRD Provinsi Maluku asal MBD untuk segera memperjuangkan aspirasi warga Pulau Luang. Mereka dituntut melakukan hearing dengan Pelni dan operator swasta, serta mengadvokasi kebijakan yang melindungi hak warga kepulauan.
“Kami memilih mereka di Pileg untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan rakyat. Sekarang saatnya mereka membuktikan komitmen itu. Jangan sampai warga Luang merasa dikhianati oleh wakil rakyatnya sendiri,” tambah Karey
Selain itu, KNPI juga mendesak Kementerian Perhubungan untuk mengaudit kebijakan trayek pelayaran di kawasan timur Indonesia, khususnya wilayah perbatasan dan pulau terluar. Penghapusan rute sepihak tanpa kajian dampak harus dihentikan dan diberikan sanksi tegas.
Solusi: Kembalikan Rute atau Sediakan Subsidi Khusus
KNPI Maluku mengusulkan beberapa solusi konkret: pertama, Pelni dan operator swasta harus segera mengembalikan trayek Sabuk Nusantara 104, 87, dan 28 ke Pulau Luang. Kedua, jika secara ekonomis tidak menguntungkan, pemerintah pusat wajib memberikan subsidi Public Service Obligation (PSO) agar layanan tetap berjalan. Ketiga, pemerintah daerah harus menyiapkan kapal perintis atau menjalin kerja sama dengan operator lokal untuk memastikan tidak ada wilayah yang terisolasi.
“Ini bukan permintaan kemewahan. Ini kebutuhan dasar warga negara yang tinggal di wilayah terdepan NKRI. Negara tidak boleh abai,” pungkas Karey
Hingga berita ini diturunkan, PT Pelni, PT Kawan Bersama Logistic, dan PT CBA belum memberikan tanggapan resmi atas penghapusan rute kontroversial ini. Sementara ribuan warga Pulau Luang terus menanti kepastian nasib akses transportasi mereka yang tiba-tiba lenyap tanpa jejak. (*Enos)









Komentar