Tiakur, BalobeNews.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Maluku Barat Daya resmi menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Rakyat Indonesia Unit Tiakur periode 2019-2022. Penyidikan kini memasuki tahap penentuan tersangka setelah menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP dan BPK RI yang sedang berlangsung bersama tim auditor Kejati Maluku.
Kasus dugaan korupsi KUR ini mencuat karena adanya indikasi penyalahgunaan program yang sejatinya ditujukan untuk membantu pelaku usaha kecil dan menengah dengan suku bunga rendah. Program KUR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diduga tidak dijalankan sesuai Petunjuk Teknis Operasional (PTO) yang telah ditetapkan.
Akibat penyimpangan dalam penyaluran kredit tersebut, sejumlah penerima KUR mengalami gagal bayar hingga kredit macet yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar. Kondisi ini tentu bertentangan dengan tujuan awal program KUR yang dirancang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Proses penyidikan kasus ini kini bergantung pada hasil audit yang sedang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Tim auditor dari Kejati Maluku juga terlibat dalam proses audit untuk memastikan perhitungan kerugian negara dapat dilakukan secara akurat dan komprehensif.
Dugaan korupsi KUR di BRI Unit Tiakur ini menjadi perhatian serius mengingat program KUR merupakan salah satu instrumen penting pemerintah dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional, terutama bagi sektor UMKM yang terdampak pandemi. Penyalahgunaan program ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengkhianati kepercayaan masyarakat pelaku usaha kecil yang membutuhkan akses pembiayaan.
Kejaksaan Negeri MBD menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus ini dengan melibatkan berbagai lembaga audit untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.
“Terkait dalam kasus tersebut kami pastikan dalam beberapa bulan ke depan akan ditetapkan tersangka,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri MBD, Hery Somantri, kepada wartawan di Kantor Kejari MBD.Rabu (24/9/2025).
Somantri menegaskan bahwa proses penyidikan telah memasuki tahap yang lebih konkret. “Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan dan tinggal menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP maupun BPK RI yang saat ini masih berlangsung bersama tim auditor Kejati Maluku,” jelasnya. (BN-26)




























Komentar