KEJAKSAAN Agung (Kejagung) resmi menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031 Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel yang berlangsung pada tahun 2013 hingga 2025. Penetapan tersebut dilakukan di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis, (16/42026), dan Hery keluar dari lokasi sekitar pukul 11.20 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan diborgol, sebelum dibawa ke tempat penahanan.
Berdasarkan keterangan resmi dari Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, kasus ini bermula dari permasalahan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dialami oleh PT TSHI, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. Perusahaan tersebut mengajukan permintaan bantuan kepada Hery yang saat itu menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026.
Menurut penyidik, Hery bersedia membantu dengan modus mengajukan pengaduan masyarakat seolah-olah benar, kemudian mengatur agar Ombudsman melakukan pemeriksaan terhadap kebijakan Kementerian Kehutanan yang terkait dengan perhitungan PNBP. Dalam proses tersebut, ia diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar dari pihak yang berkepentingan guna memengaruhi hasil pemeriksaan dan memudahkan kepentingan perusahaan.
Atas perbuatannya, Hery dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 5, serta Pasal 606 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana korupsi dan suap. Selain ditetapkan sebagai tersangka, ia juga langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatno sebelumnya menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi bukti yang cukup melalui serangkaian pemeriksaan saksi, penggeledahan, dan pengumpulan data dari berbagai lokasi. Ia juga meminta media menunggu hasil konferensi pers yang diselenggarakan pada siang hari yang sama untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap, serta menyebutkan bahwa terdapat kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.
Peristiwa ini menimbulkan perhatian publik yang besar, mengingat Hery baru saja mengucapkan sumpah dan janji jabatan sebagai Ketua Ombudsman periode 2026–2031 pada Jumat, 10 April 2026, di hadapan Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara. Ia hanya menjabat selama enam hari sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, Hery juga telah memiliki pengalaman bekerja di Ombudsman selama satu periode sebelumnya, di mana ia dikenal fokus pada pengawasan sektor kemaritiman, investasi, dan energi.
Sementara itu, Pimpinan Ombudsman RI mengeluarkan pernyataan resmi yang menyatakan penyesalan dan permintaan maaf atas peristiwa ini kepada publik. Lembaga tersebut juga menegaskan komitmen untuk tetap menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas, serta menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung. Mereka juga menyoroti pentingnya prinsip praduga tak bersalah yang harus dijunjung tinggi dalam setiap proses penegakan hukum.
“Tim penyidik Jampidsus telah menetapkan Saudara Hery Susanto sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013–2025. Penetapan ini dilakukan setelah kami mengantongi bukti yang cukup melalui berbagai tindakan penyidikan. Tersangka diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar untuk memengaruhi proses pemeriksaan dan kebijakan yang berkaitan dengan permasalahan perusahaan pertambangan.” kata Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung
Untuk diketahui Hery baru saja terpilih dan mengucapkan sumpah/janji jabatan di hadapan Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara pada 10 April 2026 untuk jabatan sebagai Ketua Ombudsman periode 2026-2031.
BALOBE.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung BALOBE.com di Akun Media Sosial dan di Whatsapp Chanel sekarang
















Komentar