SAMPANG, Balobe.com – DUGAAN penyimpangan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Kali ini, sorotan tertuju pada pengelolaan Dana Desa di Desa Asem Raja, Kecamatan Jrengik, setelah masyarakat melayangkan laporan pengaduan nasional terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, pembiaran sistematis, hingga indikasi tindak pidana korupsi senilai Rp165,4 juta.
Laporan bernomor 004/LAP-LENGKAP/V/2026 tersebut disampaikan oleh H. Moh. Huzaini bersama unsur masyarakat dan perwakilan 14 desa kepada sejumlah lembaga negara, mulai dari Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), DPR RI Komisi II, DPRD Jawa Timur Komisi I, hingga DPRD Kabupaten Sampang Komisi I.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu, (23/5/2026), H. Moh. Huzaini menilai persoalan yang terjadi bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan dugaan pelanggaran hukum yang berlangsung secara sistematis dan berulang.
“Ini bukan lagi persoalan teknis biasa. Ada dugaan pembiaran yang menyebabkan penyimpangan terus terjadi dan merugikan masyarakat serta keuangan negara,” kata Huzaini. Melalui rilis yang di terima Redaksi BalobeNews Senin, (25/4/2026).
Menurut laporan tersebut, penggunaan Dana Desa sebesar Rp165.432.200 diduga tidak dijalankan sesuai ketentuan. Masyarakat disebut diminta bekerja tanpa menerima upah, bahkan harus mengeluarkan biaya pribadi untuk menyelesaikan pekerjaan desa.
Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, setiap kegiatan yang bersumber dari Dana Desa wajib dilaksanakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), termasuk pembayaran tenaga kerja.
“Fakta di lapangan, tidak ada pekerja yang dibayar dan tidak ada kontraktor. Semua dikerjakan masyarakat sendiri. Ini jelas menimbulkan pertanyaan besar ke mana anggaran tersebut digunakan,” ujar Huzaini.
Selain dugaan penyalahgunaan anggaran, masyarakat juga menyoroti adanya indikasi pemalsuan laporan kegiatan. Dalam dokumen administrasi disebutkan pekerjaan telah selesai sesuai spesifikasi, namun kondisi di lapangan disebut berbeda jauh dari laporan resmi.
Sorotan juga diarahkan kepada Inspektorat Kabupaten Sampang yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan. Dugaan pelanggaran disebut berlangsung sejak 2024 hingga 2026 tanpa adanya tindakan tegas dari aparat pengawas internal pemerintah daerah.
“Kalau pengawasan berjalan baik, tentu penyimpangan tidak akan berlangsung bertahun-tahun. Ini yang membuat masyarakat kecewa dan kehilangan kepercayaan,” kata Huzaini.
Masyarakat turut mempertanyakan penempatan Penjabat Kepala Desa Asem Raja yang disebut berasal dari Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang. Penempatan tersebut dianggap janggal karena pejabat yang bersangkutan dinilai tidak memiliki latar belakang pengelolaan pemerintahan desa maupun keuangan desa.
“Bagaimana mungkin pejabat yang tugas pokoknya di bidang lalu lintas ditempatkan mengelola keuangan desa. Ini menimbulkan dugaan kuat adanya rekayasa penempatan agar penyimpangan tetap berjalan,” ujarnya.
Dalam tuntutannya, masyarakat meminta Kepala Inspektorat Kabupaten Sampang dicopot dari jabatannya karena dianggap gagal menjalankan fungsi pengawasan. Mereka juga mendesak aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait, mulai dari aparat desa, camat, Inspektorat, hingga pejabat yang menunjuk Penjabat Kepala Desa.
Selain audit total terhadap penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2024 hingga 2026 di Desa Asem Raja, masyarakat juga meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap desa-desa lain di Kecamatan Jrengik.
Warga turut menuntut pemulihan hak masyarakat berupa penggantian tenaga, waktu, dan biaya yang telah dikeluarkan selama pengerjaan kegiatan desa.
Huzaini menegaskan pihaknya siap mengawal persoalan tersebut hingga proses hukum berjalan tuntas.
“Pembiaran terhadap pelanggaran hukum adalah kejahatan struktural. Negara tidak boleh kalah oleh praktik pembiaran dan dugaan rekayasa birokrasi,” katanya. *BN



















Komentar