Daerah
Home » Berita » Dinas Lingkungan Hidup Mengimbau Jaga Kebersihan Jelang Nataru

Dinas Lingkungan Hidup Mengimbau Jaga Kebersihan Jelang Nataru

Dinas Lingkungan Hidup Imbau Jaga Kebersihan Jelang Nataru
Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Dinas Lingkungan Hidup meminta seluruh warga Kota Tiakur, Desa Wakarleli, Desa Wonreli, dan sekitarnya di Kecamatan Kisar Selatan untuk menjaga kebersihan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025. Kamis (19/12/2024).

Tiakur, Balobe.com – Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Dinas Lingkungan Hidup meminta seluruh warga Kota Tiakur, Desa Wakarleli, Desa Wonreli, dan sekitarnya di Kecamatan Kisar Selatan untuk menjaga kebersihan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025. Imbauan ini dikeluarkan guna menciptakan kondisi lingkungan yang bersih dan indah di tengah momen perayaan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten MBD, Dalma Eoh, menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam membuang sampah pada tempatnya. Pihaknya juga mengingatkan warga untuk mematuhi jadwal pembuangan sampah yang telah ditetapkan, yakni pukul 18.00 hingga 04.00 dini hari. Di luar jam tersebut, masyarakat diminta tidak membuang sampah.

Bagi wilayah yang belum memiliki Tempat Pembuangan Sampah (TPS), Eoh meminta warga mengemas sampah dalam wadah seperti kantong plastik, karung, atau kardus, lalu meletakkannya di depan jalan yang dilalui armada pengangkut sampah. Ia menekankan agar sampah tidak dibuang sembarangan di pinggir jalan, selokan, atau lahan kosong karena dapat merusak lingkungan.

“Saya mengimbau dalam rangka merayakan Natal Kristus dan Tahun Baru, dimintakan menjaga kebersihan bersama. Oleh sebab itu, diimbau kepada kita semua agar membuang sampah pada tempatnya,” ujar Eoh saat dikonfirmasi BalobeNews di ruang kerjanya, Kamis (19/12/2024).

Eoh memperingatkan, bagi masyarakat yang mengabaikan imbauan ini, pada tahun depan pemerintah daerah akan melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah. Penegakan akan dilakukan serentak di wilayah yang telah mendapat layanan kebersihan dari pemda, dengan sanksi administratif maupun denda sesuai aturan yang berlaku. (*Enos)

DPRD MBD: THR ASN Tertunda Dibayar Awal Mei

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement