Nasional
Home » Berita » Blokir Rekening Dormant, PPATK Ciptakan Kekacauan Publik

Blokir Rekening Dormant, PPATK Ciptakan Kekacauan Publik

Tiakur, BalobeNews.com – Pemblokiran rekening dormant oleh PPATK merupakan contoh keputusan yang dibuat tanpa pertimbangan masak.

 

Bukannya melindungi kepentingan publik seperti klaim PPATK, pemblokiran grasah-grusuh itu malah menyulitkan masyarakat.

 

Meskipun pada 31 Juli 2025, PPATK membuka kembali lebih dari 28 juta rekening nasabah yang diblokir, kekacauan terlanjur terjadi.

GMNI Ambon Kritik Penertiban Pasar Mardika Tidak Konsisten

 

Sejumlah orang sempat kesulitan menarik uang di rekening mereka. Barulah setelah disorot masyarakat sehingga Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dipanggil Presiden Prabowo Subianto, pemblokiran rekening dibatalkan.

 

PPATK mengabaikan hak nasabah dengan memblokir rekening tanpa persetujuan pemiliknya.

 

Ketua DPC GMNI MBD Desak Kejaksaan Periksa Kayu Santigi Ilegal

Padahal banyak alasan yang melatarbelakangi nasabah tak aktif menarik atau menambah saldo di rekeningnya. Tidak semua terkait dengan pencucian uang.

 

Pemblokiran seharusnya dilakukan ketika sebuah rekening terindikasi dipakai sebagai sarana kejahatan. Pembekuan rekening tanpa bukti awal adalah kesewenang-wenangan.

 

PPATK terjangkit virus represif seperti kecenderungan sejumlah lembaga lain belakangan ini.

Dugaan Kongkalikong Pengadaan Laptop Pemkab Bekasi

 

PPATK semestinya ikut merawat kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. Tindakan seperti pemblokiran rekening secara sembarangan justru bisa menggerus kepercayaan tersebut.

 

Di tengah ketidakpastian dan kelesuan ekonomi, satu keputusan keliru bisa menjadi bola salju yang bisa mengancam kita semua.

Penulis: Nadlyne

Editor: Enos

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement