Daerah
Home » Berita » ASN Kabupaten MBD Wajib Masuk Kerja 5 Januari 2026

ASN Kabupaten MBD Wajib Masuk Kerja 5 Januari 2026

ASN Wajib Belanja Rp10 Ribu di Pasar Tradisional

Tiakur, Balobe.com – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) wajib masuk kerja pada 5 Januari 2026. Kebijakan ini ditegaskan menyusul libur panjang akhir tahun yang memberikan kesempatan pegawai berkumpul bersama keluarga.

Sekretaris Daerah Kabupaten MBD Eduard J.S. Davidz menegaskan, meskipun pemerintah memberikan kelonggaran di akhir tahun, tanggung jawab ASN untuk kembali bekerja tetap harus ditaati. Penegasan ini disampaikan saat apel pagi Senin, mengingat tantangan besar yang dihadapi daerah di tengah tekanan penurunan transfer dana dari pemerintah pusat.

“Saya sudah sampaikan waktu apel pagi Senin, tanggal 5 Januari 2026 semua sudah harus masuk kerja. Pemerintah memberikan kesempatan untuk berkumpul bersama keluarga di akhir tahun, tetapi tanggung jawab untuk masuk kerja kembali di tanggal 5 Januari 2026 tetap harus ditaati,” kata Davidz saat diwawancarai BalobeNews di ruang kerjanya, Selasa (23/12/2025).

Davidz mengapresiasi perubahan signifikan dalam disiplin pegawai. Menurutnya, kesadaran pegawai saat apel pagi Senin sudah menunjukkan peningkatan. Hal ini penting mengingat tantangan besar yang dihadapi daerah, terutama terkait penurunan transfer dana dari pusat.

Berdasarkan surat edaran pemerintah, libur Natal dimulai dari 24 Desember 2025 sebagai cuti bersama, dilanjutkan 25 Desember sebagai hari Natal, dan 26 Desember masih cuti bersama Natal. ASN seharusnya masuk kerja pada 27 Desember, namun berdasarkan edaran Presiden dan Kementerian PANRB, pada 27 hingga 30 Desember 2025 diberlakukan kebijakan work from everywhere atau bekerja dari mana saja.

DPRD MBD: THR ASN Tertunda Dibayar Awal Mei

“Tanggal 27 dan 30 Desember itu work from everywhere, jadi tetap melaksanakan tugas tidak harus datang ke kantor. Ini adalah antisipasi pemerintah untuk mendorong peningkatan ekonomi di momen libur akhir tahun,” jelasnya.

Adapun 31 Desember 2025 ditetapkan sebagai cuti, 1 Januari 2026 libur nasional Tahun Baru, dan 2 Januari 2026 cuti bersama. Dengan demikian, ASN secara nasional efektif masuk kerja kembali pada 5 Januari 2026.

“Beta sudah ingatkan untuk tetap melaksanakan tugas karena tantangannya besar di tengah tekanan penurunan transfer pusat ke daerah, tetapi kita tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik,” tegas Davidz.

Sekda berharap kebijakan libur akhir tahun ini dapat membantu masyarakat dan pegawai merayakan momen Natal dan Tahun Baru bersama keluarga, sekaligus memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah. Namun, ia mengingatkan bahwa kewajiban sebagai Aparatur Sipil Negara untuk hadir dan melayani masyarakat tetap menjadi prioritas utama. (*Enos)

Dinas PUTRPKP Kabupaten MBD Bangun SPAM dan Kantor Camat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement