TIAKUR, Balobe.com – PEMERINTAH Kabupaten Maluku Barat Daya menegaskan tidak akan membiarkan ternak warga terus berkeliaran bebas di dalam Kota Tiakur. Kambing dan sapi yang ditemukan tanpa pengawasan akan ditangkap, dan pemiliknya diwajibkan menandatangani surat pernyataan kesanggupan menertibkan hewan peliharaan mereka. Jika pelanggaran terus berlanjut, sanksi denda melalui Peraturan Daerah (Perda) siap diberlakukan.

Sumber: Foto Ona
Penertiban ternak liar di kawasan perkotaan Tiakur bukan sekadar soal estetika. Pemerintah daerah menilai hewan ternak yang berkeliaran bebas berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, mencemari kebersihan lingkungan kota, dua persoalan itulah yang mendorong Pemkab MBD mengambil langkah konkret dengan menerjunkan sejumlah dinas teknis untuk menertibkan ternak warga.
Sejumlah ternak telah berhasil ditangkap. Dua ekor kambing dan tercatat telah diamankan oleh petugas. Sementara Satu ekor sapi gagal di tangkap. Pemilik sapi kemudian datang sendiri ke lokasi, menyatakan kesediaan untuk segera mengikat dan menertibkan ternaknya. Namun hingga berita ini diturunkan, pemilik kambing yang masih berkeliaran bebas hingga masuk ke area perkantoran belum berhasil diidentifikasi.
Pemkab MBD menyiapkan beberapa titik khusus sebagai tempat pengikatan ternak secara bergantian (rotasi), guna menghindari kekhawatiran pemilik ternak akan risiko pencurian apabila hewan diikat di satu lokasi tetap. Solusi ini lahir dari dialog langsung antara pemerintah dan para peternak setempat.
“Ternak itu kan masyarakat punya usaha juga, kami tidak mungkin bunuh. Tetapi kota ini harus bersih. Kalau memang tidak ditertibkan, kami akan terapkan Perda ada denda untuk ternak yang bebas berkeliaran,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya.
Sekda juga menegaskan bahwa pemilik ternak dan pemerintah perlu saling menjaga. Peternak berhak atas usaha mereka, namun wajib turut menjaga keindahan dan kebersihan kota.
“Katong juga saling menjaga saja, bahwa mereka punya usaha, ya mereka juga harus jaga keindahan kota,” ujarnya.
Dinas yang Dilibatkan dalam Penertiban Ternak
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kelurahan Tiakur, Dinas Pertanian – Bidang Peternakan, Dinas Lingkungan Hidup (kebersihan Kota Tiakur), Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (penataan ruang kota).
Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya, Eduard J. S. Davidz, menyampaikan penegasan ini saat dikonfirmasi Wartawan melalui sambungan telepon WhatsApp, Senin (30/3/2026). Ia mengungkapkan bahwa penertiban dilakukan sepenuhnya menggunakan sumber daya internal pemerintah daerah tanpa melibatkan pihak luar.
Eduard mengakui adanya keluhan dari para peternak soal maraknya pencurian ternak. Namun ia berpendapat justru ternak yang diikat di titik yang telah ditentukan dan dirotasi secara berkala lebih aman dibandingkan dibiarkan berkeliaran.
“Yang penting diikat, tidak boleh bebas berkeliaran, karena kalau bebas ini nanti bisa menyebabkan banyak hal, termasuk kecelakaan,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya Lanjut Sekda menegaskan bahwa pemilik ternak diberikan kesempatan untuk segera menertibkan sendiri hewan peliharaan mereka dalam waktu dekat. Namun bila tidak diindahkan, penegakan Perda dengan sanksi denda menjadi opsi yang tidak bisa dihindari demi mewujudkan Kota Tiakur yang tertib, bersih, dan aman bagi seluruh warganya,” pungkas Sekda mengakhiri
BALOBE.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung BALOBE.com di Akun Media Sosial dan di Whatsapp Chanel sekarang











Komentar