Daerah
Home » Berita » GMNI Ancam Boikot DPRD dan BKPSDM MBD Terkait Kebijakan Daftar Bayar PPPK

GMNI Ancam Boikot DPRD dan BKPSDM MBD Terkait Kebijakan Daftar Bayar PPPK

Tiakur, BalobeNews.com – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Maluku Barat Daya mengancam akan memboikot kantor DPRD dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maluku Barat Daya jika ada pembatalan kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya karena persoalan daftar bayar honor. Ancaman ini disampaikan menyusul kebijakan BKPSDM yang mewajibkan peserta PPPK melampirkan daftar bayar dua tahun terakhir.

Kontroversi bermula dari kebijakan BKPSDM Kabupaten MBD yang mewajibkan peserta seleksi PPPK melampirkan daftar bayar honor selama dua tahun terakhir sebagai syarat tambahan. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan regulasi yang berlaku dan berpotensi merugikan peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi.

Menurut regulasi yang berlaku, untuk membuktikan seseorang pernah bekerja sebagai honorer cukup dengan dua dokumen utama. Pertama, SK pengangkatan atau penugasan honorer dari kepala daerah, kepala sekolah, atau kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kedua, surat keterangan pengalaman kerja honorer yang dikeluarkan oleh instansi tempat bekerja.

Daftar bayar gaji atau honor hanya bersifat dokumen pendukung sehingga tidak wajib dan tidak dapat membatalkan kelulusan peserta CPPPK yang sudah dinyatakan lulus seleksi. Hal ini diatur dalam beberapa regulasi, antara lain UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, PermenPAN-RB tentang pengadaan PPPK, dan Peraturan BKN tentang pengusulan Nomor Induk PPPK.

Saat ini, Panitia Khusus (Pansus) Penelusuran PPPK DPRD Kabupaten MBD tengah melakukan proses investigasi terkait dugaan pelanggaran dalam seleksi PPPK. Pansus diharapkan segera menuntaskan tugasnya dan melaporkan hasilnya kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti.

DPRD MBD: THR ASN Tertunda Dibayar Awal Mei

Jika terdapat dugaan pemalsuan dokumen atau pelanggaran lain selama proses seleksi, penanganannya seharusnya diserahkan kepada pihak berwajib, bukan dijadikan alasan untuk membuat aturan tambahan yang dapat menimbulkan konflik dan merugikan peserta yang telah lulus.

“Bahwa daftar bayar gaji/honor sifatnya dokumen pendukung saja sehingga tidak wajib dan tidak bisa membatalkan kelulusan peserta CPPPK yang sudah dinyatakan lulus seleksi,” tegas Henry Lekipera, mantan aktivis GMNI, dalam rilis yang diterima redaksi BalobeNews, Jumat (19/9/2025).

Henry juga memberikan peringatan keras kepada BKPSDM. “Kami ingatkan BKPSDM agar jangan membuat aturan tambahan yang dapat menimbulkan konflik, karena ini menyangkut nasib banyak orang,” katanya.

Lebih lanjut, Henry menegaskan ancaman organisasinya. “Jika ada PPPK yang sudah dinyatakan lulus kemudian hanya persoalan daftar bayar dan membatalkan kelulusan, kami pastikan akan memboikot kantor DPRD MBD dan BKPSDM Kabupaten MBD,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Cabang GMNI Maluku Barat Daya, Ridolof Loimalitna, memberikan penegasan yang lebih keras. “GMNI akan mengawal proses PPPK Kabupaten MBD sampai tuntas dan kalau PPPK MBD satu pun tidak ada yang dilantik, kami GMNI siap bersama-sama PPPK memboikot kantor DPRD MBD dan BKPSDM,” tegasnya.

Dinas PUTRPKP Kabupaten MBD Bangun SPAM dan Kantor Camat

“Mereka sudah berjuang sampai titik terakhir ini kalau bisa jangan membuat kebijakan yang merugikan banyak orang “jangan pernah tumpa orang pung piring makan lai” ungkap Loimalitna

(BN-Nad-01)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement