Daerah
Home » Berita » ‎Pelabuhan Romang Masuki Tahap Studi AMDAL, Letti dan Wetar Barat Masuki Rencana Induk Kepelabuhanan

‎Pelabuhan Romang Masuki Tahap Studi AMDAL, Letti dan Wetar Barat Masuki Rencana Induk Kepelabuhanan

‎TIAKUR, Balobe.com – Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) bersama Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut  melaksanakan studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk rencana pengembangan Pelabuhan Romang di Desa Hila, Kecamatan Kepulauan Roma, pada lahan seluas ±12.160 meter persegi, Rabu (24/6/2026). Proyek ini merupakan salah satu dari tiga pengembangan pelabuhan di Kabupaten Maluku Barat Daya yang sedang berjalan secara bertahap, meliputi Pulau Romang Desa Hila, Pulau Letti Desa Serwaru, dan Wetar Barat Desa Lirang.

‎Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Maluku Barat Daya, Dalma Eoh, kepada BalobeNews di ruang kerjanya menjelaskan tahapan proses pengembangan pelabuhan yang harus dilalui sesuai prosedur kementerian.

‎”Dari kementerian itu mulai dari rencana induk kepelabuhanan, studi Amdal, baru terakhir pengembangan,” ujarnya.

‎Ia memaparkan progres masing-masing pelabuhan yang sedang dalam proses pengembangan di tiga lokasi berbeda di MBD.

‎”Kemarin itu, kita baru selesai di Serwaru punya dengan rencana induk kepelabuhanan. Sementara Pulau Romang Hila sudah di studi Amdal satu minggu, sesudah itu di Wetar Barat Desa Lirang baru Lirang punya baru ada di rencana induk kepelabuhanan,” jelasnya.

Jembatan Merah Putih Hilay Masuki Tahap Pemasangan Pipa

‎Dalma menegaskan bahwa total ada tiga pelabuhan yang sedang dikembangkan di Kabupaten MBD.

‎”Ada tiga pelabuhan di MBD yaitu di Pulau Romang Desa Hila, Pulau Letti Desa Serwaru, dan Wetar Barat Desa Lirang,” pungkasnya.

 

‎Berikut Pengumuman Studi AMDAL

‎KEMENTERIAN PERHUBUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT

‎Anggota DPRD Nasdem Walkout dari RDP Soal BBM

‎Satuan Kerja Peningkatan Fungsi Kepelabuhan Pusat Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Wonreli

‎PENGUMUMAN STUDI AMDAL

‎RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PENGEMBANGAN PELABUHAN ROMANG DI DESA HILA, KECAMATAN KEPULAUAN ROMA, KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA PROVINSI MALUKU OLEH KANTOR UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN KELAS III WONRELI

‎Dalam rangka penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, pada Pasal 28 dijelaskan tentang Keterlibatan Masyarakat dalam penyusunan AMDAL. Melalui Pengumuman ini Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan kelas III Wonreli akan melaksanakan studi AMDAL Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pelabuhan Romang di Desa Hila, Kecamatan Kepulauan Roma, Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku pada lahan seluas ±12.160 m2 untuk kemudian dilakukan perbaikan dan/atau pembangunan fasilitas terminal penumpang, gudang, lapangan penumpukan, talud, kantor pelabuhan, area parkir, area UMKM, rumah dinas, rumah genset, bak penampung air, pos jaga, papan nama pelabuhan, pagar, gerbang, lampu PJU, toilet umum, tempat pembuangan sampah, RTH dan jalan dalam pelabuhan, sedangkan pada sisi darat serta di sisi laut dilakukan peningkatan causeway dermaga menjadi 80 m x 10 m, trestle menjadi 210 m x 6 m dan dermaga menjadi 80 m x 10 m.

‎Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pengembangan Pelabuhan Romang dikategorikan Wajib AMDAL karena diperkirakan memiliki dampak positif penting dan dampak negatif penting terhadap lingkungan. Dampak positif dan negatif dari Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pengembangan Pelabuhan Romang di Desa Hila, Kecamatan Kepulauan Roma, Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku, antara lain:

‎Komisi 3 DPRD MBD Desak Eksda Awasi Penyaluran BBM ‎

‎1. Penurunan kualitas udara;

‎2. Peningkatan kebisingan;

‎3. Peningkatan air larian;

‎4. Penurunan kualitas air;

‎5. Persepsi masyarakat;

‎6. Terbukanya kesempatan kerja;

‎7. Terbukanya peluang berusaha; dan

‎8. Peningkatan pendapatan masyarakat

‎Berkenaan dengan hal tersebut, kami mengharapkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan studi AMDAL untuk menyampaikan saran, masukan dan tanggapan secara tertulis dengan batas selama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pengumuman ini disampaikan. Saran, masukan dan tanggapan dapat disampaikan kepada:

‎1. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku JI. Pengeringan Pantai Waihaong, Nusaniwe, Ambon, Maluku Telp. 0911314552

‎Email: dlh_maluku@yahoo.com

 

‎2. Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Wonreli

‎JI. Komplek Pelabuhan Wonreli, Wonreli, Kab. Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku JI. Pengeringan Pantai Waihong Telp. –

‎Email: uppwonreli559463@gmail.com

 

‎3. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Maluku Barat Daya Wakarleli, Moa Lakor, Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku Telp. 082278366020 Email:

‎mbdlingkunganhidup2020@gmail.com

 

‎4. PT. Yuchi Kaji Tama (LPJP AMDAL) JI. Sekelimus II No. 14 Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat Telp. 022-7566095 Email: yuchi_eco@yahoo.co.id

‎Demikian pengumuman ini dibuat atas saran, masukkan dan tanggapan diucapkan terimakasih. (enos)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement