Nasional
Home » Berita » Ketua DPC GMNI MBD Desak Kejaksaan Periksa Kayu Santigi Ilegal

Ketua DPC GMNI MBD Desak Kejaksaan Periksa Kayu Santigi Ilegal

TIAKUR, Balobe.com – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Maluku Barat Daya, Ridolof Loimalitna, mendesak Kejaksaan Negeri MBD segera turun tangan memeriksa dugaan pengambilan dan penjualan kayu santigi secara ilegal dari kawasan hutan lindung Pulau Luang yang diangkut melalui Pelabuhan Moain dan direncanakan dikirim ke Saumlaki menggunakan Kapal Sabuk Nusantara 60, Jumat (5/6/2026). Ia juga menyemprotkan kritik tajam kepada Disperindagkop, Dinas Kehutanan Provinsi Maluku dan Kabupaten MBD, KP3, Syahbandar, serta UPP Kelas III Wonreli yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perbatasan.

Ridolof yang juga merupakan putra asli Luang Sermata menyatakan keprihatinan mendalam terhadap maraknya dugaan pengambilan dan penjualan kayu santigi secara ilegal di Pulau Luang yang memiliki nilai ekologis, ekonomis, dan budaya sangat penting bagi masyarakat setempat.

“Kami meminta kepada aparat penegak hukum, baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun instansi terkait, untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut,” ujarnya kepada BalobeNews

Ia secara khusus mengarahkan desakan kepada Kejaksaan Negeri MBD yang dinilai harus segera bergerak mengusut tuntas seluruh rantai kejahatan lingkungan ini.

“Kami mendesak agar seluruh rantai aktivitas, mulai dari pengambilan, pengangkutan, hingga penjualan kayu santigi, diusut secara tuntas sehingga tidak ada pihak yang kebal hukum. Penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk memberikan efek jera serta memastikan kelestarian sumber daya alam di Pulau Luang tetap terjaga,” tegasnya.

GMNI Ambon Kritik Penertiban Pasar Mardika Tidak Konsisten

Ridolof kemudian mengarahkan kritik tajam kepada Disperindagkop dan UMKM yang dinilai ceroboh dan tidak bertanggung jawab dalam menerbitkan izin usaha tanpa verifikasi lapangan yang memadai.

“Kalaupun penjualan santigi ini ada izin, pertanyaannya di mana kantor perwakilan perusahaan ini berada? Apakah berada di Kota Kabupaten? Kami minta Pemerintah Daerah dalam hal ini Disperindagkop dan UMKM jangan lagi memberikan izin untuk jual beli kayu santigi ini,” kritiknya menghunjam.

Ia menegaskan bahwa Disperindagkop tidak bisa lepas tangan dengan alasan sudah menerbitkan izin, sementara di lapangan aktivitas ilegal berlangsung terang-terangan tanpa pengawasan sama sekali. Izin yang diterbitkan tanpa pengawasan justru menjadi tameng bagi pelaku eksploitasi untuk terus beroperasi.

Kritik juga diarahkan tajam kepada Dinas Kehutanan Provinsi Maluku dan Kabupaten MBD yang dinilai absen total dalam menjalankan fungsi perlindungan kawasan hutan lindung.

“Kami minta pihak Dinas Kehutanan Provinsi Maluku dan Kabupaten MBD untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait wilayah dan daerah di Kabupaten MBD mana yang masuk kepada kawasan hutan lindung sehingga masyarakat bisa mengetahui. Dinas Kehutanan juga harus mengambil peran melarang bahkan membantu mengusut tuntas jual beli santigi secara ilegal yang diangkut dari Luang menggunakan motor laut melalui Pelabuhan Moain,” desaknya.

MBD Raih WTP Ketujuh Berturut-turut dari BPK

Ridolof menilai bahwa Dinas Kehutanan selama ini hanya berkantor tanpa pernah serius melakukan patroli dan pengawasan di kawasan hutan lindung kepulauan. Pulau Luang beserta pulau-pulau di sekitarnya seperti Pulau Kelapa, Meitimarang, dan Wekenau semuanya masuk kawasan hutan lindung, namun faktanya kayu diangkut bebas tanpa hambatan berarti.

Tak lepas dari sorotan tajam, KP3 (Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan), Syahbandar, dan UPP Kelas III Wonreli juga dikritik keras karena dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan di pelabuhan sebagai garis pertahanan terakhir sebelum kayu ilegal keluar dari wilayah MBD.

Ridolof mempertanyakan bagaimana mungkin kayu yang diduga berasal dari kawasan hutan lindung bisa diangkut menggunakan motor laut melalui Pelabuhan Moain, tiba di Tiakur, dan bahkan sudah direncanakan untuk diberangkatkan ke Saumlaki menggunakan Kapal Sabuk Nusantara 60, sementara tidak ada satu pun instansi pelabuhan yang bereaksi cepat menghentikannya.

“Kita tidak permasalahkan soal kayu ini tidak dilindungi dan memiliki nilai ekonomis tinggi, tetapi kita berani bicara ini soal moral kita sebagai anak daerah, bicara soal moral, dan bicara soal keberlangsungan hidup masyarakat anak cucu generasi mendatang,” tegasnya dengan nada penuh kegeraman.

Ia menjelaskan bahwa secara hukum, tindakan pengambilan kayu santigi dari kawasan hutan lindung atau habitat alaminya jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Berdasarkan undang-undang tersebut, hutan lindung berfungsi sebagai sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. Kegiatan yang berpotensi merusak fungsi perlindungan hutan secara tegas dilarang.

WWF dan Pemkab MBD Petakan Sampah Pantai Syota

Ridolof menutup pernyataannya dengan seruan keras kepada seluruh elemen masyarakat sekaligus solusi konkret yang harus segera diambil.

“Sebagai masyarakat Luang Sermata, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melindungi kekayaan alam daerah ini dari segala bentuk eksploitasi yang melanggar hukum. Kepentingan sesaat tidak boleh mengorbankan masa depan lingkungan dan generasi penerus kita,” pungkasnya. *enos

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement