BEKASI, Balobe.com – LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) menemukan dugaan persekongkolan antara oknum pejabat Bagian Umum Sekretariat Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan pihak penyedia dalam pengadaan laptop tahun anggaran 2024. Dugaan tersebut mencuat setelah organisasi itu menilai perusahaan pemenang proyek diduga menggunakan alamat kantor fiktif.
Ketua Koordinator Nasional LSM KCBI, Luhut Sinaga, mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran terkait keberadaan perusahaan penyedia yang memenangkan paket pengadaan tersebut. Namun, hingga kini alamat kantor perusahaan dimaksud tidak diketahui secara jelas.
“Pasalnya, kantor perusahaan pemenang paket tersebut diduga kuat fiktif,” kata Luhut kepada wartawan, Jumat, (22/5/2026).
Menurut dia, pihaknya juga telah meminta penjelasan langsung kepada Bagian Umum Sekretariat Pemkab Bekasi terkait alamat perusahaan tersebut. Namun, pejabat terkait disebut tidak bersedia memberikan informasi secara terbuka.
“Beliau mengatakan kantornya ada, tapi tidak bersedia mengungkapkan di mana alamat kantor perusahaan tersebut,” ujarnya.
LSM KCBI menilai kondisi itu bertentangan dengan ketentuan dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Mereka merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 serta Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2019 yang mengatur bahwa identitas dan alamat penyedia barang dan jasa harus jelas serta sesuai dengan data yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP).
“Ini adalah pelanggaran serius dan menunjukkan bahwa pejabat di bagian umum tidak menghargai aturan pemerintah,” kata Luhut.
Ia mempertanyakan proses perusahaan tersebut hingga dapat memenangkan paket pengadaan laptop, padahal diduga memiliki persoalan administrasi.
“Secara administrasi perusahaan tersebut sudah cacat administrasi dan diduga melanggar peraturan pemerintah. Kuat dugaan adanya persekongkolan antara pejabat bagian umum dengan pihak penyedia,” ujarnya. Melalui rilis yang diterima BalobeNews
Atas temuan itu, LSM KCBI meminta Inspektorat Kabupaten Bekasi segera melakukan audit dan pemeriksaan terhadap proses pengadaan laptop tahun anggaran 2024 tersebut.
Selain itu, organisasi tersebut juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk turun tangan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan pelanggaran dalam proyek pengadaan tersebut.
“Kami meminta KPK mengusut kasus ini dan mengambil tindakan tegas terhadap pejabat yang terlibat,” kata Luhut. *BN-01



















Komentar