Tiakur, BalobeNews.com – Kapal tongkang dengan kapasitas muat 10. 500 ton yang mengangkut 10.100 ton limbah pirit (FeS2) sisa pengolahan tembaga dari PT Batutua Tembaga Raya (BTR) anak perusahaan Merdeka Copper Gold dilaporkan patah dan menumpahkan seluruh muatannya ke perairan Lurang, Kecamatan Wetar Utara. Limbah yang mengandung sisa asam sulfat pekat ini dikategorikan sebagai Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang berpotensi menurunkan pH air laut dan merusak ekosistem perairan.

Profesor Yusthinus Male, Akademisi Indonesia Universitas Pattimura dan juga sebagai guru besar di bidang Kimia Anorganik pada Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon kepada BalobeNews. Melalui telpon Whatsappnya. Jumat, (29/8/2025). Ia memperingatkan dampak jangka pendek berupa kematian biota laut dan jangka panjang berupa kerusakan terumbu karang serta gangguan kesehatan masyarakat pesisir yang berinteraksi dengan perairan yang terkontaminasi.
Limbah pirit yang tumpah merupakan sisa dari proses heap leaching, di mana bijih tembaga kalkopirit (CuFeS2) disiram dengan asam sulfat pekat untuk mengekstrak tembaga. Material sisa yang disebut pirit (FeS2) masih mengandung asam sulfat dalam konsentrasi tinggi, sehingga dikategorikan sebagai limbah B3 berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021.
Kapal tongkang yang patah diduga telah melakukan 20 kali perjalanan Wetar-Morowali dengan muatan serupa. Pirit yang diangkut rencananya akan diproses lebih lanjut di Morowali untuk memisahkan besi dan belerang, namun kini 10.000 ton material berbahaya ini mengendap di dasar laut seperti “gunung kecil” yang akan melepaskan asam sulfat secara bertahap.
Dampak pencemaran yang paling mengkhawatirkan adalah penurunan pH perairan dari normal 8 menjadi lebih asam. Hal ini akan menyebabkan bleaching coral atau pemutihan karang, kematian biota laut, dan gangguan kesehatan berupa iritasi kulit bagi masyarakat yang berkontak dengan air laut terkontaminasi.
Male memberikan analisis mendalam tentang bahaya limbah yang tumpah. “Material sumber tembaga ini ada beberapa macam nama senyawanya yang digunakan sebagai sumber tembaga di Pulau Wetar. Senyawa ini kemudian ditambang kemudian ditumpuk, di atas material tembaga besi sulfida ini kemudian disiram asam sulfat, asam yang sangat pekat. Tembaga ini akan larut mengikuti air lindi (heap leaching).”
“Kalau disiram itu biasanya dua sampai tiga bulan, biasanya setelah itu sisa material yang sudah dianggap tidak mengandung tembaga itu yang namanya pyrite, jadi tembaganya lepas tinggal besi sama belerang jadi masih mengandung sisa asam dan itu limbah makanya tidak bisa ditempatkan di sembarang tempat,” lanjut Male menjelaskan proses yang menghasilkan limbah berbahaya.
Male menekankan dampak lingkungan yang serius. “Tentu saja material ini mengandung sisa asam sulfat yang paling banyak jadi jika jatuh ke laut dalam jumlah yang begitu besar 10.000 ton tentu berdampak karena, dengan bertambahnya waktu seiring waktu asam itu akan dilepas dan dampaknya juga ke lingkungan masyarakat pesisir. Potensi pencemarannya itu dari sisa asam sulfat yang masih menempel.”
“Yang jelas poin kita adalah bahan material itu mengandung zat yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat pesisir, kalau asamnya dalam konsentrasi tinggi kan perairannya menjadi asam, jelas itu penyakit kulit nomor satu disamping biotanya pasti terdampak, karangnya akan putih, kalau di laut tersebut masih ada karang yang hidup akan terjadi bleaching coral,” tegas Male.
Terkait tanggung jawab perusahaan, Male menuntut transparansi. “Kita menuntut ke perusahaan adalah pertama, harus membuka secara transparan manajemen penanggulangan darurat karena yang terdampak ini ekosistem dan kesehatan masyarakat pesisir. Kedua, dana penanggulangan darurat itu ada waktu mengurus persetujuan teknis jadi jika terjadi kebocoran ini, ketumpahan ini ada dananya.”
Insiden tumpahan 10.000 ton limbah B3 di perairan Wetar mengekspos kelemahan sistem pengawasan transportasi limbah berbahaya di pulau Wetar. Ketiadaan respons dari manajemen BTR menunjukkan kurangnya kesiapan perusahaan dalam menghadapi keadaan darurat lingkungan.
“Kasus ini lanjut Male menguji komitmen pemerintah daerah dan pusat dalam menegakkan regulasi lingkungan hidup, terutama terkait transportasi limbah B3. Dengan ekosistem laut yang terancam dan kesehatan masyarakat pesisir dalam bahaya, dibutuhkan tindakan segera berupa pemantauan independen, transparansi dokumen keamanan, dan pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.
Jika tidak ditangani dengan serius, insiden ini berpotensi menjadi bencana ekologi yang merusak mata pencaharian nelayan dan pariwisata bahari di kawasan yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi. Dampak pencemaran asam tambang bisa bertahan puluhan tahun dan membutuhkan biaya pemulihan yang jauh lebih besar daripada investasi pencegahan,” pungkasnya.
Hingga kini, Manager External Affairs BTR Carlos Pattiselano saat dikonfirmasi Kamis, (28/8/2025). Belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi mengenai insiden ini, termasuk ketersediaan SOP penanggulangan darurat dan dana mitigasi yang seharusnya disiapkan untuk kejadian seperti ini. (EW-26)









Komentar