Daerah Pendidikan Seputar Maluku
Home » Berita » Mahasiswa Unpatti PSDKU MBD Laporkan Wartawan ke Dewan Pers

Mahasiswa Unpatti PSDKU MBD Laporkan Wartawan ke Dewan Pers

TIAKUR, Balobe.com – Alumni Prodi Peternakan Universitas Pattimura (Unpatti) Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Maluku Barat Daya, Yohanes Lakuteru, mengancam melaporkan wartawan Referensi Maluku, Alexander Wondola, ke Dewan Pers. Lakuteru menilai pemberitaan yang dipublikasikan tanpa persetujuannya telah merugikan nama baik dirinya, keluarga, dan almamater.

“Berita yang dipublikasikan tersebut tanpa persetujuan saya dan keluarga. Hal ini merugikan saya pribadi, keluarga, dan Prodi Peternakan almamater kampus Unpatti PSDKU MBD,” ujar Lakuteru kepada BalobeNews saat ditemui di kampus PSDKU MBD, Senin (2/2/2026).

Lakuteru menjelaskan kronologi kejadian bermula saat dirinya sedang duduk ngopi bersama temannya yang bernama Rio sambil menonton siaran langsung TikTok. Wartawan Alexander Wondola kemudian datang dan bergabung duduk bersama mereka. Menurut Lakuteru, pertemuan itu bersifat santai dan bukan wawancara formal.

Dalam obrolan tersebut, Alexander hanya mengajukan dua pertanyaan kepada Lakuteru. Pertama, apakah sudah selesai kuliah, yang dijawab sudah. Kedua, apakah sudah mengambil ijazah, yang dijawab belum. Alexander kemudian menyarankan agar Lakuteru segera mengambil ijazah dan memastikan tidak ada masalah administrasi atau tunggakan menjelang wisuda. Lakuteru menegaskan tidak ada tunggakan dan administrasi sudah lunas. Alexander juga menanyakan kepanjangan dari PSDKU.
“Dia hanya tanya dua pertanyaan itu ke saya saja,” kata Lakuteru.

Setelah percakapan, Alexander mengirimkan draft berita kepada Lakuteru dan Rio untuk dibaca. Lakuteru keberatan karena berita tersebut mencantumkan nama lengkapnya. Saat diminta menggunakan inisial, Lakuteru tetap menolak. “Kalau pakai inisial juga beta seng berani,” ucapnya dengan alasan masih memikirkan adik-adik tingkat yang masih kuliah dan dosen-dosen yang sudah dikenalnya baik.

Kejati Maluku Terima Mobil Tahanan Taktis Baru

Ibu Lakuteru yang saat itu juga turut meminta agar berita tidak dipublikasikan. “Mama saya sampaikan jangan dipublikasikan di media, nanti mama telpon dosen dan Ketua PSDKU Pak Watloly saja untuk menanyakan ijazah,” ungkap Lakuteru.

Namun keesokan harinya, berita tersebut sudah terbit tanpa persetujuan dan kesepakatan dari Lakuteru maupun keluarganya. “Maka saya juga kecewa dengan pemberitaan ini,” katanya.

Lakuteru menilai tindakan wartawan tersebut melanggar prinsip dasar kewartawanan, khususnya Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Ia menyebut Pasal 1 KEJ yang menyatakan wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Jika narasumber menolak, menurutnya berita berpotensi tidak berimbang.

“Pasal 2 KEJ menyatakan wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Memaksa narasumber atau mempublikasikan informasi yang ditolak narasumber adalah cara yang tidak profesional. Narasumber berhak menolak diwawancarai,” tegasnya.

Lakuteru menegaskan akan melaporkan wartawan dan media tersebut ke Dewan Pers karena dinilai merugikan semua pihak. Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, wartawan tidak dapat langsung dipidana atas karya jurnalistiknya dan sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme UU Pers seperti Hak Jawab dan Dewan Pers.

Pemkab MBD Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2025

“Maka kami akan melaporkan wartawan dan media tersebut ke Dewan Pers karena merugikan semua pihak,” tegas Lakuteru.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Referensi Maluku dan wartawan Alexander Wondola belum memberikan tanggapan terkait tuduhan pelanggaran kode etik jurnalistik tersebut. (*enos)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement