Pendidikan Seputar Maluku
Home » Berita » Komisi II DPRD MBD Temui Yayasan PGRI dan MPH Sinode Bahas Nasib 5.795 Siswa Sekolah Swasta

Komisi II DPRD MBD Temui Yayasan PGRI dan MPH Sinode Bahas Nasib 5.795 Siswa Sekolah Swasta

AMBON, Balobe.com – Komisi II DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya menggelar serangkaian pertemuan dengan pihak yayasan pendidikan untuk mencari solusi terkait dampak kebijakan pemerintah pusat yang mengancam keberlangsungan 73 sekolah swasta dengan total 5.795 siswa di MBD. Pertemuan dilaksanakan Kamis (4/2/2026) di Ambon dengan Yayasan PGRI, MPH Sinode GPM, dan Pengurus Pusat YPPK Dr. J.B. Sitanala.

Kunjungan kerja yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD MBD Remon Amtu ini menyikapi dampak UU Perdikdasmen dan aturan turunannya yang dinilai akan sangat berpengaruh terhadap satuan pendidikan swasta mulai dari TK/PAUD, SD, hingga SMP, serta nasib tenaga pendidik di MBD. Data menunjukkan jumlah sekolah swasta di MBD terdiri dari 63 SD dengan 4.996 siswa dan 10 SMP dengan 799 siswa.

Rombongan Komisi II yang terdiri dari Alita Baker, Remon Amtu, Anthonias Lowatu, Hendrita Jermias, Gelion Tumangken, dan Roy Darno Mesdila melakukan pertemuan dengan ketiga yayasan untuk memastikan kesiapan kemandirian dan membicarakan solusi penyelamatan ribuan siswa.

Dalam rapat bersama di Ruang SMA PGRI 1 Ambon, Yayasan PGRI menyatakan kesediaan untuk turun langsung bertemu pihak sekolah dan stakeholder di Desa Kaiwatu, Klis, dan Yaltubung bersama Pemda MBD guna membahas langkah konkret penyelamatan.

Disperidakop MBD Bersihkan Pasar Tiakur

Sementara itu, pertemuan dengan MPH Sinode GPM dan Pengurus Pusat YPPK Dr. J.B. Sitanala mengungkap fakta mengejutkan. Pihak yayasan pusat mengaku Ketua-Ketua Klasis dan Ketua-Ketua Majelis Jemaat GPM tidak pernah melaporkan kondisi sekolah swasta di wilayahnya, padahal Ketua Klasis menjabat sebagai Ketua Cabang Yayasan.

“Ketua-Ketua Klasis dan Ketua-Ketua Majelis Jemaat GPM tidak pernah melaporkan kondisi yang terjadi. Padahal Ketua-Ketua Klasis itu jabatan Ketua Cabang Yayasan,” ungkap perwakilan Yayasan Sitanala.

Dari hasil pertemuan tersebut disepakati beberapa poin penting. Pertama, Ketua Klasis dan Ketua Majelis Jemaat diminta segera melaporkan kondisi sekolah kepada yayasan. Kedua, yayasan berencana melakukan pengalihan status sekolah. Ketiga, kepala desa yang memerlukan pengalihan status dapat menyurati Bupati dengan tembusan DPRD.

Keputusan krusial lainnya adalah segera diberlakukannya Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2018 yang mengatur penarikan semua tenaga ASN dari sekolah swasta. Kebijakan ini diprediksi akan mendorong para tenaga ASN berlindung di sekolah negeri demi kepentingan evaluasi kinerja (EKIN).

Beras 60-80 Ton Tiba di MBD Melalui Tol Laut, Dijual di Toko Mitra Mandiri Kaiwatu

Sebagai tindak lanjut, MPH Sinode GPM dan Yayasan Dr. J.B. Sitanala akan segera turun ke MBD untuk bertemu Pemda dan DPRD guna membicarakan langkah-langkah strategis penyelamatan pendidikan swasta. Hal yang sama juga dilakukan pihak Yayasan PGRI akan turun langsung bertemu pihak sekolah dan para stakehokder di Desa Kaiwatu, Klis dan Yaltubung bersama Pemda.

Komisi II DPRD MBD meminta doa dan dukungan semua pihak agar ikhtiar dan niat baik ini direstui Tuhan demi generasi emas Maluku Barat Daya ke depan. (*enos) 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement