TIAKUR, Balobe.com – DINAS Pertanian Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) telah bersuara keras soal penertiban ternak di Kota Tiakur. Ancaman sanksi Perda dilontarkan. Sosialisasi digelar. Tenggang waktu tiga hingga enam bulan diberikan kepada para pemilik ternak untuk segera memindahkan hewan peliharaan mereka dari kawasan ibu kota kabupaten. Namun kenyataan di lapangan bercerita lain.

Pantauan langsung BalobeNews pada Rabu, (25/3/2026), mendapati pemandangan yang bertolak belakang dengan retorika kebijakan yang disuarakan pejabat dinas: ternak masih berkeliaran bebas di Kota Tiakur. Lebih mengejutkan, halaman Kantor Bupati Maluku Barat Daya pusat pemerintahan tertinggi kabupaten berubah fungsi menjadi kandang ternak.

Sumber: BalobeNews
Pernyataan lantang Kepala Dinas Pertanian Kabupaten MBD, Thomas Katipana, disampaikan saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (2/2/2026). Kala itu, ia menegaskan bahwa pihaknya siap melakukan penindakan tegas bagi pemilik ternak yang mengabaikan peringatan.
“Penindakan itu kan ada sanksi yang diberikan. Misalnya kalau saya baca di Perda itu kan pidana tiga bulan atau denda Rp500 ribu bagi pemilik ternak yang membiarkan ternak berkeliaran,” ungkapnya.
Lebih dari sekadar ancaman verbal, Katipana menjelaskan bahwa Dinas Pertanian bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait telah menggelar pertemuan dengan para pemilik ternak di Gedung Serbaguna Tiakur. Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemeliharaan dan Penertiban Ternak pun telah dilakukan. Ia juga menyinggung rencana penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan pelaksana Perda tersebut.
Regulasi Penertiban Ternak Kabupaten Maluku Barat Daya
- Perda No.4 Tahun 2024 · Pemeliharaan & Penertiban Ternak
- 3 Bulan Ancaman pidana bagi pemilik ternak pelanggar
- Rp 500 Ribu Denda maksimal bagi pemilik yang lalai
- 3–6 Bulan Tenggang waktu yang diberikan kepada pemilik ternak.
- Perbup Direncanakan sebagai aturan pelaksana Perda
- 0 Tindakan nyata yang terekam di lapangan hingga 25 Maret 2026
Katipana juga menegaskan alasan mengapa ternak tidak boleh berkeliaran di ibu kota kabupaten. Menurutnya, keberadaan hewan ternak di pusat kota bukan hanya soal estetika dan kebersihan, tetapi juga menyangkut keselamatan publik ternak yang masuk ke badan jalan berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas bagi para pengendara.
Namun, semua argumentasi regulatif dan retorika kebijakan itu terbantah oleh realita lapangan. Tidak ada penindakan. Tidak ada operasi penertiban. Tidak ada perpindahan ternak. Yang ada hanyalah hewan-hewan yang tetap leluasa merumput, berlalu lalang, bahkan bercokol di halaman Kantor Bupati simbol paling nyata dari otoritas pemerintahan kabupaten yang kini beralih fungsi menjadi kandang.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kesenjangan antara kebijakan yang diumumkan dan pelaksanaannya di lapangan. Tenggang waktu yang diberikan seolah hanya menjadi tameng administratif tanpa disertai mekanisme pengawasan dan penegakan yang nyata. Sementara itu, warga kota dan pengguna jalan masih harus berbagi ruang dengan ternak-ternak yang bebas tak terurus.
Lebih dari sekadar persoalan kebersihan dan ketertiban, fenomena Kantor Bupati yang dijadikan kandang ternak menjadi cermin dari sebuah ironi tata pemerintahan: di satu sisi ada regulasi yang sudah tersedia, di sisi lain ada kelemahan serius dalam kemauan dan kapasitas untuk menegakkannya. Jika kondisi ini terus dibiarkan, Perda Nomor 4 Tahun 2024 beserta rencana Perbup-nya berisiko hanya menjadi tumpukan regulasi tanpa gigi.
BALOBE.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung BALOBE.com di Akun Media Sosial dan di Whatsapp Chanel sekarang










Komentar