Daerah Politik
Home » Berita » DPRD MBD Gelar Paripurna LKPJ Bupati 2025

DPRD MBD Gelar Paripurna LKPJ Bupati 2025

DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya resmi menggelar Rapat Paripurna Istimewa untuk menerima Pidato Pengantar Bupati atas LKPJ Tahun 2025 Ketua DPRD Petrus A. Tunay tegaskan komitmen pengawasan ketat dan dorong sinergi eksekutif-legislatif demi tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Foto: Meiberlin

TIAKUR, Balobe.com – GEDUNG DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya menjadi panggung pertanggungjawaban. Rapat Paripurna Istimewa digelar khusus untuk menerima Pidato Pengantar Bupati Maluku Barat Daya atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 sebuah forum konstitusional yang menandai berjalannya mekanisme check and balance antara eksekutif dan legislatif di kabupaten bertajuk Kalwedo di ujung selatan Maluku itu.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya menyampaikan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, kepala daerah wajib menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD yang dilakukan satu kali dalam satu tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.1.3/659/K tanggal 20 Februari 2026 tentang Penyampaian LKPJ Kepala Daerah dan Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025, LKPJ atau laporan keterangan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah merupakan progres laporan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang meliputi capaian kerja pelaksanaan program dan kegiatan serta pelaksanaan tugas pembantuan selama satu tahun anggaran,” ujar Tunay. Jumat (27/3/2026) di ruang Paripurna

Ia menegaskan bahwa LKPJ menjadi instrumen penting bagi DPRD untuk melakukan fungsi pengawasan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Ternak Liar Ditertibkan, Perda Denda Menanti Pemilik

Lebih lanjut, Ketua DPRD menjelaskan bahwa dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Aturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Pasal 21 Ayat 1, Ayat 3, dan Ayat 5, setelah Bupati menyampaikan pidato pengantarnya pada DPRD dalam Rapat Paripurna Istimewa, akan dilakukan pembentukan penetapan yang bersifat ad hoc atau segera ditindaklanjuti dengan melakukan pembahasan secara mendalam dan sistematis.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Bupati menyampaikan LKPJ dalam Rapat Paripurna DPRD dengan berita acara dan risalah rapat sebagai outputnya, dan selambat-lambatnya dilaksanakan pada tanggal 31 Maret 2026.

“Kami akan mencermati setiap capaian kinerja yang ada untuk kemudian memberikan rekomendasi DPRD sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan di masa mendatang,” tegasnya.

Atas nama lembaga DPRD, Tunay menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Bupati, ASN, bersama seluruh jajaran yang telah berupaya menyusun dokumen LKPJ sehingga penyampaian dokumen LKPJ Tahun 2025 ini tepat waktu sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemkab MBD Tertibkan Ternak Liar di Kota Tiakur

Ia berharap ketepatan waktu penyampaian dokumen LKPJ ini menjadi komitmen bersama agar di waktu yang akan datang dokumen-dokumen penting pemerintahan lainnya, baik LKPJ, LPJ, KUAS PPS, APBD, maupun APBD Perubahan dapat juga disampaikan tepat waktu.

“Saya berharap ini menjadi komitmen kita bersama agar di waktu yang akan datang dokumen-dokumen penting pemerintahan baik LKPJ, LPJ, KUAS PPS, APBD, dan APBD Perubahan dapat juga disampaikan tepat waktu,” ujarnya.

Ketua DPRD juga berharap sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD terus terjaga untuk menciptakan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berorientasi kepada kepentingan rakyat demi kemajuan Kabupaten Maluku Barat Daya.

BALOBE.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung BALOBE.com di Akun Media Sosial dan di Whatsapp Chanel sekarang

80 Anggota Sidi GPM Tiakur Diteguhkan di Eliora

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement