Daerah
Home » Berita » Dinas Pertanian MBD Beri Batas Waktu Pemilik Ternak di Kota Tiakur

Dinas Pertanian MBD Beri Batas Waktu Pemilik Ternak di Kota Tiakur

TIAKUR, Balobe.com — Dinas Pertanian Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) memberikan tenggang waktu tiga hingga enam bulan kepada pemilik ternak untuk memindahkan hewan peliharaan mereka dari Kota Tiakur. Langkah ini diambil menyusul maraknya ternak yang masih berkeliaran di ibu kota kabupaten, mengganggu kebersihan dan ketertiban kota.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten MBD, Thomas Katipana, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penindakan tegas bagi pemilik ternak yang mengabaikan peringatan ini. Pernyataan tersebut disampaikan saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (2/2/2026).

“Penindakan itu kan ada sanksi yang diberikan. Misalnya kalau saya baca di Perda itu kan pidana tiga bulan atau denda Rp500 ribu bagi pemilik ternak yang membiarkan ternak berkeliaran,” kata Katipana.

Menurutnya, beberapa pekan lalu Dinas Pertanian bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait telah menggelar pertemuan di Gedung Serbaguna Tiakur dengan para pemilik ternak. Dalam pertemuan itu, pemilik ternak diberikan sosialisasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemeliharaan dan Penertiban Ternak.

Katipana menjelaskan, keberadaan hewan ternak di pusat kota selain mengganggu kebersihan juga berpotensi membahayakan pengguna jalan. “Dengan adanya hewan ternak ini menggangu kebersihan kota dan juga dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas bagi pengendara,” ujarnya.

Danrem 151/Binaiya Tekankan Disiplin Dan Soliditas Prajurit

Ia menekankan bahwa sesuai aturan yang berlaku, Kota Tiakur sebagai pusat pemerintahan kabupaten tidak diperuntukkan sebagai lokasi pemeliharaan ternak. Karena itu, para pemilik ternak diminta segera mencari lokasi baru di luar wilayah perkotaan.

Untuk memperkuat implementasi Perda tersebut, Katipana mengungkapkan pihaknya berencana menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan pelaksana. “Rencana juga akan buat Perbup dan dibahas untuk pelaksanaan Perda tersebut,” pungkasnya.

Pemberian tenggang waktu ini diharapkan Katipana dapat mendorong pemilik ternak untuk segera mengambil tindakan, sehingga kebersihan dan keindahan Kota Tiakur sebagai ibu kota kabupaten dapat terwujud,” pungkasnya.

(*enos)

Satgas TMMD Bangun MCK Warga Moain

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement