Nasional
Home » Berita » Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Korupsi Nikel

Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Korupsi Nikel

KEJAKSAAN Agung menetapkan Ketua Ombudsman, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola tambang nikel periode 2013–2025. Penetapan ini diumumkan setelah penyidik menemukan bukti yang dinilai cukup.

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan kasus ini bermula dari persoalan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang melibatkan PT TSHI dan Kementerian Kehutanan.

Dalam proses tersebut, pihak perusahaan diduga meminta bantuan Hery untuk memengaruhi Ombudsman agar melakukan intervensi terhadap keputusan Kementerian Kehutanan. Intervensi itu berkaitan dengan hasil pemeriksaan yang berpotensi menguntungkan pihak perusahaan.

Penyidik menduga Hery menerima imbalan berupa kickback sebesar Rp 1,5 miliar dari Direktur PT TSHI berinisial LM. Hingga kini, Kejaksaan Agung masih memburu pihak pemberi suap tersebut.

Kasus ini juga terkait dengan penerbitan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman mengenai sektor pertambangan yang diduga tidak independen. Hery telah diamankan penyidik sejak malam sebelumnya dari kediamannya.

Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih (SOSDIKLIH) Merupakan Instrumen Demokrasi Yang Sehat

“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti yang cukup,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis, 16 April 2026.

Hery diketahui baru dilantik sebagai Ketua Ombudsman periode 2026–2031 pada 10 April 2026 di Istana Negara oleh Presiden Prabowo Subianto. Sebelumnya, ia menjabat sebagai anggota Ombudsman periode 2021–2026. Penetapan tersangka ini menjadi sorotan publik karena terjadi hanya beberapa hari setelah pelantikannya.

BALOBE.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung BALOBE.com di Akun Media Sosial dan di Whatsapp Chanel sekarang

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement