Tiakur, Balobe.com – Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) meraih pencapaian yang menggembirakan dalam program elektronifikasi transaksi pemerintah daerah. Prestasi ini diakui langsung oleh Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Maluku, Dicky Afriyanto, saat melakukan kunjungan ke rumah jabatan Bupati MBD, Benyamin Thomas Noach pada Jumat (10/10/2025).

Dalam pertemuan tersebut, BI menyampaikan apresiasi atas kerja keras Pemerintah Kabupaten MBD yang berhasil menduduki peringkat pertama di Provinsi Maluku dalam mendukung program elektronifikasi transaksi pemerintah daerah. Tidak hanya itu, pihak BI juga membawa berita baik tentang rencana perluasan layanan di daerah perbatasan itu.
Komitmen Pembukaan Kantor Kas Titipan
Dicky Afriyanto mengumumkan bahwa ia telah menerima usulan pembukaan Kantor Kas Titipan Bank Indonesia di Kabupaten MBD. Usulan strategis ini telah diteruskan ke kantor pusat untuk proses lebih lanjut.
“Usulan pembukaan kantor kas titipan tersebut sudah disampaikan ke kantor pusat dan semoga segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku,” ungkap Dicky Afriyanto.
Deputi Kepala BI tersebut menjanjikan dukungan berkelanjutan bagi Pemerintah Kabupaten MBD. “Kami akan membantu dan memberikan pendampingan bagi Pemerintah Kabupaten MBD untuk kedepannya semakin baik terutama dalam mendukung digitalisasi transaksi keuangan daerah,” tambahnya.
Kerja Keras dari Daerah Perbatasan Termiskin
Bupati Benyamin Thomas Noach menyambut baik kunjungan tersebut dan mengucapkan terima kasih atas kolaborasi berkelanjutan yang telah terjalin antara Pemerintah Kabupaten MBD dengan perwakilan BI Provinsi Maluku.
Bupati mengakui tantangan unik yang dihadapi daerahnya. “Kita ini di daerah perbatasan dan merupakan kabupaten termiskin di Maluku. Hal inilah yang membuat kami harus bekerja keras,” jelas Noach
Meski menghadapi keterbatasan, Pemerintah Kabupaten MBD telah menunjukkan komitmen serius terhadap digitalisasi keuangan daerah. Kebijakan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) telah dilaksanakan sejak tahun 2021 melalui tiga peraturan daerah: Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Dampak Positif terhadap Pengelolaan Keuangan
Bupati Noach menekankan manfaat signifikan dari penerapan ETPD bagi pengelolaan keuangan daerah. “Penerapan ETPD ini sangat baik dan dapat memperbaiki pengelolaan keuangan pemerintah daerah sehingga lebih efisien, transparan, serta akuntabel dan pada akhirnya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Maka kita terus mendorong dan memaksimalkan sehingga ada peningkatan,” ungkapnya.
Pemerintah Kabupaten MBD berharap lebih lanjut Noach Bank Indonesia dapat terus memberikan dukungan dan kolaborasi untuk mempercepat program pembangunan daerah, khususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan transaksi keuangan daerah yang lebih modern dan terpercaya,” ujarnya.
(BN-26)




























Komentar