AMBON, Balobe.com – Kabupaten Maluku Barat Daya kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, Selasa (2/6/2026). Raihan ini menjadikan MBD satu-satunya kabupaten di Provinsi Maluku yang berhasil mempertahankan opini WTP tujuh kali berturut-turut, membuktikan konsistensi pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Opini WTP diserahkan Kepala BPK RI Perwakilan Maluku, Hari Haryanto, kepada Bupati MBD, Benyamin Th. Noach, didampingi Ketua DPRD MBD, Petrus A. Tunay, dalam kegiatan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025 di Kantor BPK RI Perwakilan Maluku, Ambon.
Kepala BPK RI Perwakilan Maluku, Hari Haryanto, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang berhasil mempertahankan opini WTP.
“Kami mengucapkan selamat kepada pemerintah daerah yang berhasil meraih opini WTP. Semoga capaian ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Hari menjelaskan bahwa pemeriksaan laporan keuangan bertujuan memberikan opini profesional mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah berdasarkan empat kriteria utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektivitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan.
“Opini WTP yang diperoleh pemerintah daerah harus terus dipertahankan dan ditingkatkan sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Kepala BPK RI Perwakilan Maluku juga menyampaikan delapan catatan strategis kepada pemerintah daerah untuk mendorong perbaikan tata kelola dan akuntabilitas keuangan daerah.
Delapan catatan strategis tersebut meliputi menjaga dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah, menindaklanjuti serta menyelesaikan seluruh temuan dan rekomendasi hasil pemeriksaan, mencegah terjadinya kekurangan kas pada pengelolaan bendahara, memperkuat kemampuan keuangan daerah dalam memenuhi kewajiban jangka pendek, memperketat pengendalian internal atas belanja barang dan jasa khususnya belanja operasional dan perjalanan dinas, meningkatkan pengawasan terhadap belanja hibah, memperbaiki sistem penatausahaan dan pengendalian Barang Milik Daerah (BMD), serta menyempurnakan pencatatan dan pengakuan aset lainnya agar terdata secara akurat dan sah.
BPK mencatat bahwa dari 11 pemerintah daerah di Provinsi Maluku yang diperiksa, tujuh daerah berhasil memperoleh opini WTP. Namun BPK masih menemukan sejumlah permasalahan umum pada beberapa pemerintah daerah, terutama terkait kelemahan sistem pengendalian intern.
BPK juga mengingatkan seluruh pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi yang tercantum dalam LHP paling lambat 60 hari setelah laporan diterima sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Bupati MBD, Benyamin Thomas Noach, menyampaikan rasa syukur atas capaian yang kembali diraih Kabupaten MBD dan menyebut opini WTP ketujuh ini merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah.
“Capaian ini patut kita syukuri bersama. Raihan WTP ketujuh ini merupakan hasil kerja keras seluruh perangkat daerah, dukungan DPRD, serta komitmen semua pihak dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” ujar Noach.
Ia menegaskan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir melainkan motivasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
“Opini WTP ini bukan tujuan akhir, melainkan dorongan bagi kami untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Noach menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten MBD berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

Dengan raihan opini WTP ketujuh secara berturut-turut, Kabupaten MBD menjadi bukti nyata bahwa daerah kepulauan di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal) mampu mengelola keuangan daerah dengan standar akuntabilitas dan transparansi tertinggi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




























Komentar