Daerah
Home » Berita » RDP Gabungan Komisi II dan III DPRD MBD Keluarkan 15 Rekomendasi Kasus Wetar

RDP Gabungan Komisi II dan III DPRD MBD Keluarkan 15 Rekomendasi Kasus Wetar

Tiakur, BalobeNews.com – DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) darurat gabungan Komisi II dan III dengan berbagai OPD dan BUMN untuk menangani dampak tumpahan limbah tambang akibat patahnya kapal tongkang di Desa Lurang, Pulau Wetar, Selasa (9/9/2025). RDP yang melibatkan Pemuda Peduli Lingkungan Nusa Laon Ita Ili sebagai saksi menghasilkan 15 rekomendasi tegas, termasuk pembentukan tim investigasi khusus, moratorium pengangkutan material hingga kepastian hukum, dan kewajiban PT BKP-BTR membuka kantor perwakilan di Tiakur.

Perdebatan kritis antara aktivis lingkungan dengan pemerintah daerah mengungkap keresahan mendalam masyarakat Pulau Wetar pasca pencemaran laut yang mengancam kehidupan, mata pencaharian nelayan dan ekosistem pesisir.

 

RDP darurat ini menunjukkan keseriusan DPRD MBD dalam merespons bencana lingkungan yang berpotensi mengancam keberlanjutan ekosistem laut di wilayah perbatasan. Keterlibatan Pemuda Peduli Lingkungan Nusa Laon Ita Ili sebagai saksi memberikan perspektif masyarakat yang langsung terdampak pencemaran.

Lima belas rekomendasi yang dihasilkan mencakup spektrum penanganan yang komprehensif, mulai dari tanggap darurat hingga pencegahan jangka panjang. Rekomendasi paling strategis adalah pembentukan tim investigasi khusus dalam waktu dekat untuk mengungkap penyebab patahnya kapal tongkang dan menentukan pertanggungjawaban hukum.

Kasdam: Batalyon Teritorial MBD Percepat Pembangunan Daerah

Moratorium pengangkutan material tambang hingga ada kepastian hukum menunjukkan sikap tegas DPRD terhadap keselamatan transportasi limbah berbahaya. Keputusan ini berpotensi menghentikan operasional pengangkutan pirit dari Wetar ke Morowali yang selama ini menjadi rutinitas PT BKP-BTR.

Tuntutan transparansi data hasil pertambangan dan koordinasi dengan penegak hukum menunjukkan kehati-hatian DPRD dalam mengantisipasi kemungkinan kelalaian yang berimplikasi hukum. Rekomendasi ini menjadi penting mengingat skala dampak pencemaran yang melibatkan 10.000 ton limbah B3.

Aspek pembangunan infrastruktur juga mendapat perhatian khusus dengan rekomendasi pembangunan jalan lingkar Pulau Wetar dalam APBD 2026, pembangunan Bandara Ilwaki, serta pembukaan kantor cabang BRI dan BPDM di Desa Ilwaki dan Lurang untuk memperkuat akses keuangan masyarakat.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Barat Daya telah menetapkan 15 poin kesimpulan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penanganan musibah patahnya kapal tongkang di Desa Lurang, Pulau Wetar. Kesimpulan ini menjadi acuan tindak lanjut bagi Pemerintah Daerah, BUMN (BRI dan PLN), serta pengawasan DPRD diantaranya:

Bupati MBD Kawal Verifikasi 14 Desa Persiapan ke Jakarta

Penugasan untuk Pemerintah Daerah

Paripurna DPRD memberikan penugasan kepada Pemerintah Daerah untuk segera melaksanakan tanggung jawab terkait persoalan yang terjadi, baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan pembangunan, maupun penanganan musibah di Pulau Wetar, terutama di Desa Lurang pasca patahnya kapal tongkang.

Pemerintah Daerah diminta mengambil langkah-langkah konkret berkaitan dengan dampak dari patahnya kapal tongkang tersebut. Selain itu, diharapkan jalan lingkar Pulau Wetar dapat teralokasi dalam APBD 2026 sesuai aspirasi masyarakat setempat.

Komitmen BUMN dan Instansi Terkait

PLN diminta segera melaksanakan pelayanan prima kepada seluruh masyarakat Pulau Wetar dengan segala konsekuensi teknis yang dimiliki. Sementara itu, BRI bersama BPDM diharapkan dapat membangun kantor cabang atau unit di dua titik strategis, yaitu Desa Ilwaki dan Desa Lurang.

Kasdam XV/Pattimura Kunjungi Kodim 1511/ Pulau Moa Pertama Kali

Dinas Lingkungan Hidup diwajibkan melakukan pengawasan dan monitoring berkala terkait dampak pencemaran lingkungan pasca patahnya kapal tongkang. Selain itu, dinas tersebut juga harus segera melakukan audit pencegahan dan kesehatan lingkungan di sekitar lokasi kejadian.

Pengawasan dan Penegakan Hukum

Badan Pendapatan Daerah diminta tetap melakukan pengawasan dan penagihan retribusi, baik untuk restoran maupun aset yang disewakan perusahaan BTR-BKP. Perusahaan ini juga diwajibkan membangun kantor perwakilan atau cabang di Kota Tiakur.

Perusahaan bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas tercemarnya lingkungan akibat patahnya kapal tongkang di Desa Lurang. DPRD juga menetapkan pembentukan tim investigasi khusus dalam waktu dekat untuk menangani kasus ini.

Pembangunan Infrastruktur dan Transparansi

Dinas Perhubungan diminta memberikan rekomendasi terkait pemuatan material saat pengangkutan ke Morowali. Material tidak boleh dikeluarkan sebelum ada kepastian hukum pasca musibah kapal tongkang.

Untuk mendukung aksesibilitas, Dinas Perhubungan juga diminta melakukan koordinasi pembangunan Bandara Ilwaki di Pulau Wetar.

Perusahaan diwajibkan membuka data secara transparan dari hasil pertambangan dan berkoordinasi dengan penegak hukum. Apabila dalam investigasi ditemukan kelalaian yang melawan hukum, akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pengawasan DPRD

Seluruh poin kesimpulan ini akan menjadi bahan pengawasan berkelanjutan dari DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya untuk memastikan implementasi yang optimal bagi kesejahteraan masyarakat Pulau Wetar, khususnya korban musibah di Desa Lurang. (EW-26)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement