Daerah
Home » Berita » Maraknya Hewan Ternak DLH Siap Ambil Langkah Hukum

Maraknya Hewan Ternak DLH Siap Ambil Langkah Hukum

Maraknya Hewan Ternak DLH Siap Ambil Langkah Hukum

TIAKUR, balobe.com – Kota Tiakur, ibu kota Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), kini dihadapkan pada persoalan serius akibat hewan ternak yang berkeliaran di jalan-jalan utama. Kondisi ini tidak hanya mengganggu lalu lintas, tetapi juga merusak keindahan dan kebersihan kota.

Pantauan BalobeNews di lapangan membuktikan hampir di setiap jalan utama kota, hewan ternak terlihat dibiarkan berkeliaran oleh pemiliknya. Pemandangan tersebut menciptakan kesan kumuh dan tidak layak bagi sebuah ibu kota kabupaten. Kotoran ternak berserakan di sepanjang jalan, meski petugas kebersihan rutin membersihkan dua hari sekali.

“Kebanyakan yang kami temukan adalah kotoran ternak, bukan sampah biasa. Ini sangat merugikan dari sisi kebersihan lingkungan, keindahan kota, maupun lalu lintas,” ujar Kepala Bidang Kebersihan dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) MBD, Thomas Matmey. Kepada BalobeNews di ruang kerjanya Selasa, (6/1/2026)

Matmey menegaskan pihaknya telah berulang kali menegur peternak yang membiarkan ternaknya berkeliaran di dalam kota. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan. Kondisi ini juga memberikan kesan buruk bagi tamu yang berkunjung ke Kabupaten MBD.

Ultimatum dan Ancaman Gugatan
DLH MBD kini memberikan ultimatum tegas kepada para peternak. “Saya memberikan waktu satu minggu dari sekarang supaya ternak segera dikandangkan. Apabila tidak, kami akan berurusan dengan pengadilan,” tegas Matmey.

Danrem 151/Binaiya Tekankan Disiplin Dan Soliditas Prajurit

Ia menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan surat peringatan kepada pemilik ternak untuk segera mengandangkan hewan peliharaan mereka. Ternak yang dibiarkan berkeliaran dianggap sebagai hewan liar dan melanggar peraturan daerah.

Sebenarnya, pada tahun 2024, pemerintah setempat pernah melakukan penertiban dengan melibatkan tim gabungan dari TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Pertanian. Banyak ternak yang dieksekusi dalam operasi tersebut. Namun, kendala muncul karena belum adanya payung hukum yang jelas.

“Waktu itu kami belum ada payung hukum Perda yang mengatur penertiban ternak. Tetapi sekarang sudah ada, yaitu Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemeliharaan dan Penertiban Ternak,” jelas Matmey.

Peraturan daerah tersebut telah disosialisasikan dan salinannya dibagikan kepada para peternak. Namun, hingga kini ternak masih berkeliaran di kota Tiakur.

Ancaman Sanksi Hukum
Dengan dasar hukum yang kini sudah kuat, DLH MBD siap mengambil langkah tegas. Jika peringatan terakhir tidak diindahkan, pemilik ternak akan digugat ke pengadilan.

Satgas TMMD Bangun MCK Warga Moain

“Kalau teguran tersebut tidak diindahkan, terpaksa kami akan gugat ke pengadilan. Ini demi menjaga kebersihan dan keindahan kota,” tandas Matmey. (*Enos)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement