Tiakur, BalobeNews.com – Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TPTGR) Kabupaten Maluku Barat Daya menggelar sidang kedua untuk menangani 9 kasus penyalahgunaan keuangan daerah yang tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Selasa (2/9/2025). Pj. Sekretaris Daerah MBD Daud Reimialy menegaskan pentingnya sidang ini untuk memulihkan keuangan daerah yang disalahgunakan, dengan ancaman proses hukum lanjutan ke pengadilan jika tidak ada penyelesaian dalam enam bulan.
Sidang pertama pada 13 Agustus 2025 menangani 1 kasus, sementara sidang kedua menangani 8 kasus tambahan, menunjukkan masih tingginya temuan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah di MBD.
Sidang MP-TPTGR ini menjadi mekanisme alternatif penyelesaian sengketa keuangan negara sebelum kasus dibawa ke pengadilan. Para tersangka penyalahgunaan keuangan daerah, baik PNS maupun pengusaha, diberi kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara melalui penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Proses ini dinilai penting mengingat kondisi keuangan daerah MBD yang masih membutuhkan banyak anggaran untuk pembangunan. Reimialy menekankan bahwa uang hasil pengembalian kerugian negara dapat menjadi modal atau pemasukan tambahan untuk kepentingan daerah.
Mekanisme yang diterapkan memberikan batas waktu enam bulan bagi para tersangka untuk menyelesaikan kewajibannya. Jika tidak ada tindak lanjut dalam periode tersebut, kasus akan dialihkan ke pengadilan untuk proses hukum selanjutnya.
Respons para tersangka terhadap sidang ini bervariasi. Beberapa PNS telah melakukan penggantian terhadap keuangan negara yang disalahgunakan, namun ada juga yang tidak merespons dengan baik dan berpotensi menghadapi proses hukum lanjutan.
Pj. Sekretaris Daerah MBD Daud Reimialy menjelaskan pentingnya sidang MP-TPTGR. TPTGR adalah tuntutan ganti rugi perbendaharaan. Sidang ini dilakukan untuk mereka yang telah melakukan pelanggaran terhadap penggunaan keuangan daerah. Keuntungannya adalah bahwa jika mereka hadir di sini dan memahami sidang ini penting maka akan segera melakukan penggantian terhadap keuangan negara yang disalahgunakan.
“Daerah ini masih butuh banyak anggaran dan ternyata atas kesalahan-kesalahan yang dilakukan maka banyak sekali uang negara atau uang daerah yang disalahgunakan. Karena itu sidang ini penting dilakukan sebagai bukti bahwa majelis pertimbangan ganti rugi bekerja untuk berupaya seluruh pegawai negeri atau pengusaha yang telah melakukan pelanggaran terhadap penggunaan keuangan daerah bisa disetor ke kas daerah,” lanjut Reimialy.
Terkait mekanisme tindak lanjut, Reimialy menegaskan, “Setelah proses ini jalan dan setelah enam bulan ke depan tidak ada tindak lanjut maka kita akan geser ke pengadilan untuk proses selanjutnya. Harapannya tidak perlu sampai ke pengadilan tetapi prosesnya bisa berakhir di sini dan mereka yang melakukan pelanggaran ini segera melakukan penggantian terhadap keuangan negara yang telah disalahgunakan.

“Kami respons baik memang ada beberapa yang tidak meresponsnya dengan baik tetapi, kebanyakan untuk PNS mereka melakukan penggantian terhadap keuangan negara yang disalahgunakan. Ada beberapa yang tidak melakukannya penggantian, tentu saja proses hukum akan berlanjut,” ungkap Reimialy.
Reimialy juga menyinggung pentingnya kehadiran langsung dalam sidang. “Terkadang orang menganggap sidang ini tidak terlalu penting dan karena itu mereka tidak hadir hanya memberikan kuasa tetapi apakah pemberi kuasa atau yang dikuasakan itu bisa mampu untuk menjelaskan bahwa ini adalah pelanggaran yang harus wajib dikembalikan atau tidak.”tutupnya.
(EW-26)















Komentar