Daerah
Home » Berita » Pemkab MBD Pertahankan Opini WTP Tujuh Tahun Beruntun

Pemkab MBD Pertahankan Opini WTP Tujuh Tahun Beruntun

TIAKUR, Balobe.com – Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Capaian ini menjadi yang ketujuh kalinya secara berturut-turut, setelah opini tersebut diserahkan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku kepada Pemerintah Kabupaten MBD dan DPRD pada 4 Juni 2026.

‎Kabar itu disampaikan Wakil Bupati Maluku Barat Daya, Agustinus Lekwarday Kilikily, saat menyampaikan pokok-pokok LKPD dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten MBD di Ruang Paripurna DPRD, Rabu, (15/7/2026). Rapat tersebut membahas penyampaian Ranperda tentang LPJ Pelaksanaan APBD 2025 sekaligus rekomendasi DPRD atas hasil pemeriksaan BPK.

‎Dalam paparannya, Wakil Bupati menjelaskan tujuh komponen laporan keuangan daerah sesuai Pasal 190 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, mulai dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, hingga Catatan atas Laporan Keuangan.

‎Dari sisi Laporan Realisasi Anggaran, pendapatan daerah tercatat Rp782,39 miliar atau 84,83 persen dari target Rp922,32 miliar. Sementara belanja daerah terealisasi Rp759,29 miliar, setara 78,72 persen dari pagu Rp964,58 miliar. Selisih keduanya menghasilkan surplus anggaran Rp23,09 miliar, jauh berbeda dari rencana awal APBD yang justru diproyeksikan defisit Rp42,25 miliar.

‎DPRD MBD Gelar Paripurna Istimewa Bahas LPJ APBD ‎

‎Di sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun sebelumnya mencapai Rp11,51 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal dan pembayaran pokok utang mencapai Rp31,13 miliar. Dengan mempertimbangkan surplus dan pembiayaan netto, Pemerintah Kabupaten MBD mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp3,48 miliar.

‎Dari sisi Neraca per 31 Desember 2025, total aset daerah tercatat Rp1,95 triliun, kewajiban daerah Rp188,53 miliar, dan ekuitas pemerintah daerah mencapai Rp1,77 triliun. Adapun Laporan Operasional mencatat pendapatan operasional Rp739,52 miliar berbanding beban operasional dan beban luar biasa yang totalnya melampaui pendapatan, sehingga tercatat defisit operasional Rp26,75 miliar.

‎Meski meraih opini tertinggi dari BPK, Wakil Bupati mengingatkan jajarannya bahwa predikat WTP bukan tujuan akhir dari tata kelola pemerintahan.

‎”Keberhasilan pemerintah bukan diukur dari banyaknya dokumen yang disusun, bukan pula dari banyaknya penghargaan yang diterima. Keberhasilan pemerintah diukur dari semakin baiknya pelayanan publik, meningkatnya kualitas pendidikan dan kesehatan, bertambahnya infrastruktur yang bermanfaat, berkembangnya perekonomian masyarakat, serta semakin tingginya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” kata Agustinus.

‎Ia menambahkan, seluruh rekomendasi BPK RI harus ditindaklanjuti tepat waktu oleh Kepala Perangkat Daerah dan tidak boleh ada yang tertunda penyelesaiannya, karena tindak lanjut hasil pemeriksaan merupakan bagian tak terpisahkan dari perbaikan tata kelola pemerintahan.

Bank Maluku Malut Tiakur Nobar Piala Dunia Bersama Nasabah ‎

‎Menutup pidatonya, Wakil Bupati secara resmi menyerahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 beserta seluruh lampirannya kepada DPRD Kabupaten MBD untuk dibahas sesuai mekanisme yang berlaku. Ia turut menyampaikan ucapan selamat menyambut Hari Ulang Tahun ke-18 Kabupaten Maluku Barat Daya yang jatuh pada 21 Juli 2026, seraya mengajak seluruh elemen daerah merawat semangat kebersamaan atau “Kalwedo” dalam membangun daerah kepulauan tersebut. *BN-19

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement