TIAKUR, Balobe.com – Pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) Kabupaten Maluku Barat Daya yang dikerjakan PT Delima Utama dengan nilai kontrak Rp14.947.832.988 telah mencapai progres 96 persen, namun mendapat tambahan waktu 30 hari hingga 30 Juli 2026 menyusul keterlambatan penyelesaian dari kontrak awal yang berakhir 30 Desember 2025. Penambahan waktu ini disepakati setelah pertemuan DPRD dengan BPK Provinsi Maluku, dengan syarat penyedia membuat surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan dan mengembalikan denda keterlambatan sesuai temuan BPK.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Barat Daya, Marthen Rahakbauw, kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (30/6/2026), menjelaskan bahwa proyek yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025 dengan konsultan pengawas CV Idea Morry Engineering ini telah mengalami tiga kali adendum.
”Pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat yang dibangun memang mulai dari proses awal kontraknya mulai dari bulan Agustus sampai Desember 2025. Kontrak batas 30 Desember 2025 itu tetapi penambahan adendum. Adendum pertama, kedua, ketiga, terakhir tanggal 30 Juni 2026 ini,” jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya sempat akan memutus kontrak namun mempertimbangkan kondisi geografis MBD yang rentan kendali.
”Tiga bulan kami sudah buat surat pemberitahuan pemutusan kontrak tetapi karena kami RDP kemarin dengan DPRD, tetapi ada pertimbangan kondisi MBD ini rentan kendali, kemudian pelaksanaan kegiatan tetap berjalan sehingga minta untuk penambahan waktu,” ujarnya.
Rahakbauw menegaskan bahwa pihaknya tetap bekerja sesuai ketentuan kontrak, namun penyedia telah membuat surat kesediaan mengembalikan denda keterlambatan sesuai temuan BPK.
”Tetapi kita kerja berdasarkan ketentuan dalam kontrak. Tetapi kemarin setelah penyedia buat surat untuk bersedia mengembalikan denda keterlambatan yang sesuai dengan temuan BPK dan pernyataan itu dari Komisi 2 dan Komisi 2 DPRD sudah membawa hasil itu ke BPK Provinsi,” jelasnya.
Ia menjelaskan hasil pertemuan DPRD dengan BPK yang memberikan kelonggaran waktu dengan syarat khusus.
”Jadi kemarin pertemuan DPRD dengan BPK itu dimintakan untuk penambahan waktu untuk bisa menyelesaikan pekerjaan dengan ketentuan bahwa penyedia buat surat pernyataan sanggup untuk menyelesaikan pekerjaan,” katanya.
Rahakbauw menceritakan upayanya menghubungi pihak penyedia untuk menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut.
”Saya sudah telepon penyedia tetapi mungkin HP tidak aktif sehingga hari ini dia datang bertemu saya untuk menyampaikan terkait dengan hasil pertemuan DPRD dengan BPK. Untuk dia buat surat pernyataan sanggup untuk menyelesaikan pekerjaan dengan penambahan waktu satu bulan,” jelasnya.
Ia menyampaikan kabar baik terkait progres fisik bangunan yang sudah mendekati penyelesaian.
”Dan kita bisa lihat pekerjaannya sudah 96 persen, tinggal 4 persen. 4 persen itu menunggu tenaga teknisi pemasangan AC sementara datang dengan kapal cepat besok sudah tiba dan kemungkinan dalam minggu ini pembangunan sudah mencapai 100 persen, sudah selesai,” ujarnya optimis.
Rahakbauw merinci jangka waktu tambahan yang diberikan kepada penyedia jasa.
”Dimintakan penambahan waktu sampai 30 hari terhitung dari tanggal 1 Juli 2026 sampai 30 Juli 2026,” pungkasnya.
Ia menutup penjelasannya dengan menegaskan mekanisme tindak lanjut dari hasil pertemuan DPRD dan BPK tersebut.
”Hasil pertemuan DPRD dengan BPK itu nanti DPRD menyurati kita, tetapi kita panggil penyedia untuk siapkan kesanggupan untuk menyelesaikan pekerjaan itu,” katanya. (enos)




























Komentar