Daerah
Home » Berita » Anggota DPRD MBD Desak Pembatasan BBM ke Pengecer

Anggota DPRD MBD Desak Pembatasan BBM ke Pengecer

‎TIAKUR, Balobe.com – Anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya, Winnetou Akse, meminta agar distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) dari SPBU Sumber Mas dan SPBU Tribers kepada pengecer Pom Mini dibatasi, saat On The Spot bersama Komisi 3 DPRD Kabupaten MBD, Senin (29/6/2026). Pembatasan ini dinilai perlu untuk menjamin ketersediaan BBM langsung bagi masyarakat dan menekan harga eceran yang saat ini mencapai Rp18.000 hingga Rp20.000 per liter, jauh di atas harga resmi Rp16.650 per liter.

‎Winnetou Akse yang akrab disapa Koko Akse menyampaikan kepada wartawan bahwa langkah pembatasan distribusi tersebut diperlukan agar ketersediaan BBM lebih diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara langsung, sekaligus menjaga stabilitas harga di tingkat konsumen.

‎Ia menilai bahwa apabila distribusi kepada pengecer tidak dikendalikan, maka harga BBM di tingkat masyarakat akan terus mengalami perbedaan yang cukup tinggi. Saat ini, harga BBM di sejumlah pengecer maupun pom mini berkisar antara Rp18.000 hingga Rp20.000 per liter, jauh di atas harga yang diharapkan.

‎Koko Akse berharap melalui pembatasan distribusi kepada pengecer, masyarakat dapat memperoleh BBM dengan harga yang lebih terjangkau dan seragam, yakni sebesar Rp16.650 per liter.

‎Ia juga mengajak pihak pengelola SPBU Sumber Mas dan SPBU Tribers untuk bersama-sama mendukung kebijakan distribusi yang berpihak kepada kepentingan masyarakat, sehingga kebutuhan BBM di Kabupaten Maluku Barat Daya dapat terpenuhi secara merata dan harga tetap terkendali.

‎Labkesmas MBD Capai 96 Persen, Diberi Tambahan Waktu ‎

‎Menurutnya, pengawasan distribusi BBM perlu diperkuat agar tidak terjadi penyaluran yang berlebihan kepada pengecer, sehingga pasokan bagi masyarakat umum tetap tersedia dan tujuan mewujudkan satu harga dapat tercapai. (enos)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement