Daerah
Home » Berita » Komisi 3 DPRD MBD Temukan Takaran BBM Curang

Komisi 3 DPRD MBD Temukan Takaran BBM Curang

TIAKUR, Balobe.com – Komisi 3 DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya menggelar sidak On The Spot ke SPBU dan sejumlah pengecer BBM, Senin (29/6/2026), dan menemukan ketidaksesuaian takaran yang merugikan masyarakat. Di SPBU Tribers, takaran satu liter BBM hanya mencapai sekitar 900 mililiter, sementara sejumlah pertamini atau pengecer menjual BBM dengan volume berkisar antara 750 mililiter hingga satu liter dengan harga Rp18.000 hingga Rp20.000 per liter.

‎Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten MBD  Victor Johansz menyampaikan bahwa temuan di lapangan menunjukkan adanya sejumlah ketidaksesuaian pada takaran BBM di berbagai titik distribusi yang dikunjungi tim.

‎Selain persoalan takaran, tim juga mendapati harga jual eceran yang bervariasi, yakni mulai dari Rp18.000 hingga Rp20.000 per liter, jauh di atas harga yang telah ditetapkan secara nasional.

‎Merespons temuan tersebut, Komisi 3 DPRD Kabupaten MBD akan mengagendakan pertemuan bersama Bagian Ekonomi Pembangunan dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah, pihak SPBU, serta para pengecer.

‎”Pertemuan itu bertujuan untuk menyamakan komitmen agar takaran BBM yang dijual sesuai standar, yakni tepat satu liter sehingga memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen,” tegasnya.

‎Labkesmas MBD Capai 96 Persen, Diberi Tambahan Waktu ‎

‎Komisi 3 menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap distribusi dan penjualan BBM guna memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai ketentuan dan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.

‎Temuan sidak Komisi 3 DPRD MBD ini semakin mempertegas bahwa persoalan BBM di Kabupaten Maluku Barat Daya bukan hanya soal kelangkaan stok, tetapi juga menyangkut kecurangan takaran dan harga yang langsung merugikan masyarakat sebagai konsumen. Penegakan standar takaran yang ketat dan pengawasan harga yang konsisten menjadi dua langkah mendesak yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah bersama seluruh pihak terkait. (enos)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement