Hukrim
Home » Berita » KCBI Bongkar Dugaan Mafia Batubara Ilegal Muara Enim

KCBI Bongkar Dugaan Mafia Batubara Ilegal Muara Enim

MUARA ENIM, Balobe.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) mengungkap dugaan praktik penimbunan dan distribusi batubara ilegal yang disebut telah berlangsung cukup lama di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Organisasi tersebut menemukan sejumlah lokasi penimbunan batubara tanpa izin serta aktivitas angkutan batubara yang diduga tidak dilengkapi dokumen resmi.

Temuan itu disampaikan Ketua Umum LSM KCBI, Joel Barus Sbn, setelah melakukan inspeksi lapangan di sejumlah titik di Kecamatan Tanjung Agung dan Lawang Kidul. Menurut dia, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar.

“Kami menemukan adanya aktivitas penimbunan batubara yang diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan maupun dokumen pendukung lainnya. Kondisi ini perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan instansi terkait,” kata Joel Barus kepada wartawan, Sabtu, (30/6/2026).

Berdasarkan hasil investigasi KCBI, terdapat sedikitnya enam lokasi penimbunan atau stockpile yang diduga beroperasi tanpa izin. Lokasi tersebut antara lain Stockpile Maju Lanjar di Desa Tanjung Lalang, Stockpile RBA di Desa Keban Agung, Stockpile Tanjung Agung di Desa Tanjung Agung, Stockpile Padurakse di Desa Padurakse, serta Stockpile Tebing Batu dan Stockpile Kandang Ayam di Desa Penyandingan.

Menurut Joel, seluruh lokasi itu berada di wilayah Kecamatan Tanjung Agung dan Lawang Kidul yang dikenal sebagai kawasan penghasil batubara di Kabupaten Muara Enim.

Kasdam: Batalyon Teritorial MBD Percepat Pembangunan Daerah

Ia menilai dugaan aktivitas tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut karena menyangkut kepatuhan terhadap regulasi sektor pertambangan dan transportasi.

“Jika benar tidak memiliki dokumen resmi, maka aktivitas ini berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku di sektor pertambangan maupun lalu lintas angkutan barang,” ujarnya.

Selain persoalan legalitas, KCBI juga menyoroti dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat sekitar. Berdasarkan pengamatan di lapangan, aktivitas angkutan batubara disebut menyebabkan kerusakan jalan desa, meningkatnya polusi debu, serta memunculkan potensi bahaya lingkungan di sekitar area penimbunan.

“Kami menerima berbagai keluhan masyarakat terkait kondisi jalan yang rusak dan debu batubara yang mengganggu aktivitas sehari-hari. Ini harus menjadi perhatian pemerintah daerah dan instansi teknis,” kata Joel.

LSM KCBI mendesak pemerintah pusat maupun daerah untuk segera melakukan verifikasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh lokasi yang diduga beroperasi tanpa izin tersebut.

Anak PAUD Gugus 1 Kalwedo Moa Barat Tampilkan Kreativitas Budaya Daerah

Organisasi itu juga meminta aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan instansi pengawas pertambangan, menindaklanjuti temuan tersebut secara transparan dan profesional.

“Kami berharap dilakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum. Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Joel.

Menurut dia, pengawasan yang konsisten diperlukan agar pengelolaan sumber daya alam dapat berjalan sesuai aturan serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola stockpile yang disebut dalam laporan KCBI maupun instansi pemerintah terkait mengenai dugaan tersebut.

Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi teknis diharapkan dapat memberikan klarifikasi serta melakukan langkah-langkah verifikasi untuk memastikan fakta di lapangan dan menjaga tata kelola sektor pertambangan yang akuntabel.

Bupati MBD Kawal Verifikasi 14 Desa Persiapan ke Jakarta

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement