
Tiakur, BalobeNews.com – Ratusan massa Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Maluku Barat Daya memadati halaman Kantor DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya, Rabu (1/10/2025). Mereka mendesak DPRD mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Bupati agar segera melantik 178 Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) yang tertunda.
Di bawah terik matahari, sekitar 65 orang massa aksi yang dipimpin Koordinator Lapangan Hendrik Lekipera, Alfrens Lelau, dan Rudolf Loimalitna menyuarakan tuntutan melalui pengeras suara. Tangisan dan seruan memenuhi udara, mewakili harapan ratusan CPPPK yang nasibnya menggantung akibat penundaan pelantikan.
Aksi unjuk rasa jilid keempat ini merupakan upaya GMNI memperjuangkan hak 178 CPPPK Tahap I dan II yang belum dilantik sejak ditetapkan sebagai peserta seleksi. Para calon pegawai ini terjebak dalam persoalan administrasi yang belum tuntas diselesaikan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Penelusuran PPPK.
Ketua DPRD Kabupaten MBD Petrus A. Tunay dan Ketua Pansus DPRD Korneles Tuamain menerima massa aksi. Dalam dialognya, Tunay mengungkapkan bahwa persoalan tidak hanya menyangkut 178 orang, tetapi sekitar 600 orang CPPPK yang masih tercecer karena masalah administrasi.
“Kami sudah rapat dengan Pemerintah Daerah untuk segera menyelesaikan masalah ini karena yang terjadi adalah masalah administrasi dari saudara-saudara kita ini,” ujar Tunay.
Koordinator Lapangan Hendrik Lekipera menegaskan komitmen massa aksi untuk terus mengawal tuntutan hingga tercapai. “Kami akan terus mengawal tuntutan ini hingga CPPPK Tahap I dan II 178 orang dapat dilantik, sehingga terciptanya asas keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” katanya dengan tegas.
Setelah menggelar rapat internal dengan ketua-ketua fraksi, DPRD memutuskan mengeluarkan surat rekomendasi pada hari yang sama. Tunay menjelaskan, rekomendasi akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah untuk ditindaklanjuti sesuai undang-undang yang berlaku.
“Rekomendasi hari ini kami pastikan keluar, tapi kami tidak bisa tentukan waktunya jam berapa karena masih menunggu suratnya dibuat oleh Sekretariat Dewan,” jelas Tunay.
Ketua DPRD juga memberikan klarifikasi penting terkait batas waktu pelantikan. “Waktu kadaluwarsa pelantikan CPPPK itu sampai tanggal 30 Oktober 2025, bukan selesai tanggal 1 Oktober 2025,” tegasnya.
Ketua DPC GMNI MBD Rudolf Loimalitna menegaskan organisasinya akan terus berpihak pada masyarakat dan mengawal proses pelantikan 178 CPPPK hingga tuntas.
Usai aksi demonstrasi, massa bersama Ketua DPRD bergerak menuju Kantor Bupati untuk menyerahkan surat rekomendasi. Langkah ini menjadi titik harapan baru bagi ratusan CPPPK yang telah lama menanti kepastian nasib mereka di birokrasi pemerintahan Kabupaten Maluku Barat Daya. (BN-26)