
Tiakur, BalobeNews.com – Bupati Maluku Barat Daya Benyamin Th. Noach melantik 1.827 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2024 dari total 2.005 yang dinyatakan lulus. Pelantikan yang digelar di lapangan upacara Kantor Bupati MBD ini sempat tertunda akibat pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang menyelidiki dugaan kesalahan administrasi, dengan 178 PPPK masih menunggu kelengkapan syarat dan rekomendasi Pansus, Senin (29/9/2025).
Pelantikan PPPK formasi 2024 ini merupakan klimaks dari proses panjang yang dimulai sejak pengumuman kelulusan. Dari 2.005 PPPK yang dinyatakan lulus, sebanyak 1.827 orang dilantik pada tahap pertama ini, sementara 178 orang tertunda karena belum memenuhi syarat tambahan, termasuk 10 guru yang menunggu Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait penempatan tempat tugas.
Proses pengusulan Pertek dan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebenarnya telah dimulai sejak Juni 2025, dengan 1.448 Pertek yang telah keluar. Rencana awal pelantikan dijadwalkan pada 21 Juli atau 17 Agustus 2025, namun tertunda akibat dinamika politik lokal.
Pembentukan Pansus PPPK oleh DPRD Kabupaten MBD menjadi faktor utama penundaan pelantikan. Pansus dibentuk untuk menyelidiki dugaan kesalahan administrasi atau penyimpangan lain dalam proses rekrutmen PPPK, yang membuat pemerintah daerah mengambil sikap hati-hati dengan melakukan slowdown proses pelantikan.
Kekhawatiran pemerintah daerah adalah jika pelantikan dilakukan terlebih dahulu kemudian Pansus merekomendasikan adanya peserta yang tidak memenuhi syarat, maka masalah tidak hanya bersifat administratif tetapi dapat berkembang menjadi masalah pidana. Pertimbangan ini menunjukkan upaya pemerintah daerah untuk menghindari potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
Namun, aksi demonstrasi mahasiswa terkait PPPK mendorong percepatan proses pelantikan. Pemerintah daerah akhirnya memutuskan untuk melanjutkan pelantikan dengan batas waktu yang ditetapkan pemerintah pusat di bulan Oktober 2025 sebagai pertimbangan utama.
Sebagai bentuk proteksi terhadap pemerintah maupun PPPK yang dilantik, ditetapkan syarat tambahan berupa daftar bayar, meskipun bukan syarat mutlak untuk kelulusan. Jika rekomendasi Pansus tidak menemukan masalah, maka seluruh 2.005 PPPK akan dilantik, namun jika ada yang bermasalah akan ditindaklanjuti sesuai rekomendasi Pansus DPRD.
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten MBD, saya mengucapkan selamat kepada Bapak Ibu sekalian yang akhirnya dilantik. Saya tahu banyak yang sudah lama bertanya-tanya kapan SK ini akan diserahkan,” ungkap Bupati Noach dalam sambutannya.
Bupati menegaskan tanggung jawab yang harus dipikul para PPPK yang baru dilantik. “Pengangkatan sebagai ASN PPPK harus dijawab dengan kinerja nyata. Setiap pegawai harus bekerja sesuai fungsi dan tugas dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” katanya.
Noach menjelaskan alasan penundaan pelantikan secara terbuka. “Dengan adanya Pansus DPRD tersebut maka, kami slowdown karena khawatir setelah dilakukan pelantikan, tiba-tiba Pansus merekomendasikan peserta yang tidak memenuhi syarat dan tidak boleh dilantik, maka ini bukan hanya menjadi masalah administrasi tapi juga masalah pidana,” urainya.
Terkait keputusan melanjutkan pelantikan, Bupati menjelaskan, “Sesuai mekanisme maka Pansus harus menyampaikan rekomendasi kepada Bupati namun hingga batas akhir sesuai jadwal pemerintah pusat di bulan Oktober 2025, maka pihaknya perlu mengambil langkah menyelamatkan dengan melantik PPPK hari ini.”
Bupati juga memberikan kepastian kepada PPPK yang belum dilantik. “Terhadap sisa PPPK yang belum dilantik 178 orang akan dilantik setelah memenuhi syarat dan juga menunggu rekomendasi Pansus DPRD Kabupaten MBD,” pungkasnya. (BN-26)