
Tiakur, BalobeNews.com – Bupati Maluku Barat Daya Benyamin Thomas Noach meminta Kejaksaan Negeri MBD segera memproses Kepala Desa Jerusu, Kecamatan Kepulauan Roma, yang tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) tahap dua tahun 2024 dan hasil musyawarah perencanaan pembangunan (musrembang). Ketiadaan LPJ ini menyebabkan APBD Desa 2025 tidak bisa berjalan dan mengancam pembayaran gaji penjabat kepala desa, perangkat desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Selasa (30/9/2025).
Permasalahan di Desa Jerusu mencuat setelah masyarakat menggelar demonstrasi menuntut pertanggungjawaban kepala desa yang dinilai tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Kepala desa tidak pernah membuat laporan APBD dan LPJ tahap dua tahun 2024, serta tidak melaporkan hasil musrembang ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).
Kondisi ini menimbulkan implikasi serius terhadap pengelolaan keuangan desa untuk tahun 2025. Tanpa LPJ tahun 2024, APBD Desa 2025 tidak dapat diproses, sementara penjabat kepala desa, perangkat desa, BPD, dan desa persiapan tetap harus menerima gaji. Ketiadaan APBD membuat pemerintah daerah kesulitan membayar gaji para aparatur desa tersebut.
Bupati Noach menjelaskan bahwa ia tidak memiliki kewenangan langsung untuk memberhentikan kepala desa tanpa proses hukum. Sesuai ketentuan undang-undang, kepala desa dapat diberhentikan jika tidak melaksanakan tugas secara berturut-turut, dengan syarat harus menjalani hukuman penjara di atas enam bulan terlebih dahulu.
Namun, menurut penjabaran Peraturan Menteri Dalam Negeri, proses pemberhentian tidak perlu menunggu putusan inkracht. Bupati dapat memberhentikan sementara kepala desa begitu kasusnya terbit di pengadilan, sambil menunggu putusan akhir. Jika putusan pengadilan menyatakan kepala desa tidak bersalah, maka dapat dilantik kembali, tetapi jika terbukti bersalah akan diberhentikan tetap.
Bupati menekankan pentingnya langkah cepat dalam menangani kasus ini untuk menyelamatkan Desa Jerusu dari kelumpuhan administratif dan keuangan. Jika tidak segera ditangani, desa tersebut akan menjadi korban dengan tidak berjalannya program pembangunan dan pelayanan publik.
Permasalahan ini juga berdampak pada program strategis nasional seperti Koperasi Desa Merah Putih yang saat ini sedang dituntut untuk dijalankan oleh desa-desa. Tanpa APBD yang berjalan, Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) juga tidak dapat beroperasi, sehingga masyarakat yang menjadi korban.
“Demonstrasi masyarakat Jerusu Kecamatan Kepulauan Roma kepada kepala desa karena tidak pernah buat laporan APBD, tidak pernah buat laporan pertanggungjawaban tahap dua tahun 2024, segera proses di kejaksaan karena saya tidak bisa memberhentikan beliau,” ujar Bupati MBD Benyamin Thomas Noach saat melantik Penjabat Kepala Desa Watuwey.
Bupati menjelaskan ketentuan hukum pemberhentian kepala desa. “Sesuai ketentuan undang-undang, kepala desa diberhentikan kalau tidak melaksanakan tugas secara berturut-turut artinya dia harus masuk penjara dulu, hukumannya di atas enam bulan,” jelasnya.
Namun, Noach menambahkan ada jalur yang lebih cepat. “Tetapi penjabarannya peraturan menteri dalam negeri tidak perlu sampai di situ, cukup dengan kasusnya terbit di pengadilan langsung Bupati memberhentikan sementara sambil menunggu putusan pengadilan. Kalau putusan pengadilan kepala desa tidak bersalah lantik ulang kembalikan, tetapi kalau tidak maka langsung diberhentikan tetap,” paparnya.
Bupati menegaskan urgensi penanganan kasus ini. “Kita harus langkah cepat kalau tidak Desa Jerusu korban, APBD 2025 tidak bisa jalan karena APBD tahun 2024 tidak pernah dibuat, hasil musrembang pun tidak dilaporkan ke DPMD. LPJ tahap dua tahun 2024 tidak pernah masuk, APBD 2025 tidak ada, sedangkan penjabat kepala desa, perangkat desa, BPD, maupun desa persiapan harus dapat gaji, lalu APBDnya tidak ada bagaimana mau bayar gaji,” urainya.
Bupati juga menginstruksikan Inspektorat untuk berkoordinasi dengan kejaksaan. “Inspektur tolong koordinasi dengan kejaksaan, laporannya sudah masuk ya, ini untuk menyelamatkan Desa Jerusu kalau kita tidak ambil langkah ini Bupati bisa disalahkan,” katanya.
Noach menambahkan peringatan tentang dampak lebih luas. “Kesempatan ini saya harus bilang hati-hati apalagi sekarang desa-desa dituntut untuk menjalankan Koperasi Desa Merah Putih, nah kalau APBDesnya tidak jalan, Bumdesnya juga tidak jalan maka rakyat yang jadi korban,” pungkasnya. (BN-26)