
Tiakur, BalobeNews.com – Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) mencatatkan sejarah sebagai daerah pertama di Provinsi Maluku yang meluncurkan aplikasi e-BMD (elektronik Barang Milik Daerah) lengkap dengan teknologi barcode aset. Launching resmi dilakukan Wakil Bupati MBD Agustinus L. Kilikily di Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah, Tiakur, Senin (15/9/2025).
Inovasi digital ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Aplikasi e-BMD dilengkapi sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan aset untuk seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Wakil Bupati Kilikily menegaskan, pengelolaan aset daerah bukan sekadar catatan neraca, melainkan sumber daya nyata penunjang pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Selama ini, pengelolaan aset di MBD masih menghadapi kendala pencatatan tidak lengkap, pemanfaatan kurang optimal, keterlambatan laporan, hingga temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Jika hal ini terus dibiarkan, aset yang seharusnya memberi manfaat bagi masyarakat justru akan menjadi beban pemerintah,” ujar Kilikily dalam sambutannya.
Aplikasi e-BMD dengan sistem barcode aset diharapkan memberikan empat manfaat utama. Pertama, transparansi dan akuntabilitas lebih baik karena setiap barang milik daerah terekam digital dan mudah ditelusuri. Kedua, efisiensi kerja dengan proses pencatatan cukup pemindaian barcode, bukan lagi manual.
Ketiga, keterpaduan data sehingga laporan aset disajikan lebih cepat dan tepat untuk pengambilan keputusan. Keempat, kepatuhan regulasi sesuai implementasi Permendagri 47/2021 tentang tata cara pelaksanaan, penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, dan penatausahaan barang milik daerah.
“Kabupaten Maluku Barat Daya merupakan kabupaten pertama di Provinsi Maluku yang siap menggunakan aplikasi e-BMD dalam rangka implementasi Permendagri 47 Tahun 2021,” tegas Kilikily.
Wakil Bupati mengajak seluruh OPD memahami tata cara pengelolaan barang milik daerah sesuai aturan melalui SOP yang disosialisasikan. Ia berharap transformasi digital ini menjadi langkah awal menuju tata kelola pemerintahan transparan, akuntabel, dan modern.
Direktur BUMD BLUD dan BMD Kementerian Dalam Negeri yang diwakili Kasubdit BMD Wilayah II Sri Satriany Unwidjaja memberikan apresiasi kepada MBD sebagai kabupaten pertama se-Maluku yang menggunakan e-BMD yang sinergi dengan barcode aset.
“Pengelolaan Barang Milik Daerah memiliki arti sangat penting bagi pemerintah. BMD bukan sekadar catatan pembukuan, tetapi memiliki peranan strategis mendukung seluruh penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah,” kata Unwidjaja.
Ia menjelaskan, pengelolaan aset menjadi perhatian BPK melalui opini audit. Tata kelola aset yang baik menyumbang sekitar 70 persen terhadap opini BPK. Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Inspektorat, Kemendagri, serta penegak hukum sudah memantau pendayagunaan aset daerah.
Permendagri 47/2021 terbit sesuai amanat Pasal 89 ayat 2 PP 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara dan Daerah. Aturan ini mengingat proses penatausahaan yang terdiri dari pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan merupakan unsur terpenting pengelolaan barang milik daerah agar tertib, efektif, dan optimal.
Kepala Lembaga Pengkajian dan Penerapan Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia sekaligus pembuat aplikasi e-BMD, Bramana Purwasetya, mengapresiasi MBD yang telah menuntaskan migrasi data dari aplikasi lama ke aplikasi baru.
“Di tahun 2025 ini MBD sudah menggunakan barcode aset untuk labelling Barang Milik Daerah. MBD adalah pemerintah daerah pertama di Maluku yang menerapkan e-BMD,” ujar Purwasetya.
Ia menjelaskan, e-BMD telah memasuki tahun keempat dan digunakan banyak pemda, terutama di wilayah barat Indonesia. Kini wilayah timur mulai gencar mengadopsi aplikasi tersebut.
“Mudah-mudahan pemda-pemda lain di wilayah Provinsi Maluku termasuk provinsinya juga ikut menggunakan aplikasi e-BMD ini karena membantu monitoring peningkatan kualitas pengelolaan milik daerah serta transparansi dan akuntabilitasnya,” harap Purwasetya. (EW-26)