
Tiakur, BalobeNews.com – Universitas Pattimura (Unpatti) memberikan klarifikasi resmi terkait kontroversi kebijakan pemotongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dinilai tidak adil terhadap mahasiswa reguler 2. Pihak kampus menegaskan bahwa mahasiswa jalur mandiri tetap dapat memperoleh keringanan biaya kuliah melalui mekanisme permohonan khusus kepada Rektor.
Klarifikasi ini disampaikan Ketua Koordinator PSDKU Universitas Pattimura Kabupaten Maluku Barat Daya Abraham Mariwy, Sabtu (9/8/2025), setelah berkoordinasi dengan Wakil Rektor 1 terkait gelombang kritik dari mahasiswa reguler 2 yang merasa diperlakukan diskriminatif dalam kebijakan pemotongan UKT pascamenyelesaikan Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Penjelasan Status Jalur Mandiri
Mariwy menjelaskan bahwa perbedaan perlakuan antara mahasiswa reguler dan reguler 2 berdasarkan pada karakteristik jalur penerimaan yang berbeda. Mahasiswa reguler 2 merupakan jalur mandiri yang secara kebijakan nasional bersifat non-subsidi pemerintah.
“Tadi pagi saya sudah hubungi Wakil Rektor 1 untuk menanyakan penjelasan seperti bagaimana. Menurut Wakil Rektor 1, jalur mandiri itu non subsidi,” tegas Mariwy saat dikonfirmasi melalui telepon seluler.
Ia menegaskan bahwa secara prinsip, jalur mandiri memang tidak mengenal sistem pemotongan UKT otomatis seperti yang diberlakukan untuk mahasiswa reguler. “Jadi secara prinsip mandiri itu non-subsidi, jadi otomatis tidak kenal pemotongan UKT,” jelasnya.
Solusi Alternatif untuk Mahasiswa Reguler 2
Meski demikian, Mariwy menekankan bahwa universitas tetap memberikan ruang bagi mahasiswa reguler 2 yang menghadapi kesulitan ekonomi. Pihak kampus membuka jalur permohonan keringanan UKT bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu.
“Mahasiswa bisa dapat pemotongan dengan catatan mereka bisa buat surat permohonan ke Rektor,” ujar Mariwy memberikan solusi konkret.
Prosedur yang harus ditempuh mahasiswa reguler 2 untuk mendapat keringanan meliputi beberapa tahapan administratif yang harus dipenuhi dengan lengkap dan sesuai ketentuan.
Persyaratan Permohonan Keringanan UKT
Mariwy merinci persyaratan yang harus dipenuhi mahasiswa reguler 2 yang hendak mengajukan keringanan biaya kuliah. “Mahasiswa reguler 2 yang tidak kenal pemotongan UKT buat surat permohonan, lampirkan dengan keterangan orang tua tidak mampu dari Kepala Desa atau Lurah, lalu dibuktikan dengan Kartu Keluarga,” paparnya.
Mekanisme ini dirancang untuk memastikan bahwa bantuan keringanan tepat sasaran dan diberikan kepada mahasiswa yang benar-benar membutuhkan. Verifikasi melalui surat keterangan tidak mampu dari aparatur pemerintahan desa/kelurahan menjadi syarat wajib yang tidak dapat diabaikan.
Anjuran Segera Mengajukan Permohonan
Mengakhiri klarifikasinya, Mariwy menganjurkan agar mahasiswa reguler 2 yang membutuhkan keringanan segera mengurus persyaratan dan mengajukan permohonan formal. “Solusinya buat mahasiswa reguler 2 bisa segera buat surat permohonan ke Rektor untuk permohonan pemotongan UKT jalur reguler 2,” tegasnya.
Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi mahasiswa reguler 2 yang selama ini merasa diperlakukan tidak adil. Meski tidak mendapat pemotongan otomatis seperti mahasiswa reguler, mereka tetap memiliki kesempatan memperoleh keringanan biaya kuliah melalui jalur permohonan dengan syarat yang telah ditetapkan.
Komitmen Terhadap Aksesibilitas Pendidikan
Kebijakan ini menunjukkan komitmen Universitas Pattimura dalam menjaga aksesibilitas pendidikan tinggi bagi seluruh lapisan masyarakat. Melalui mekanisme permohonan keringanan, universitas berupaya mengakomodasi kebutuhan mahasiswa yang menghadapi kendala ekonomi, terlepas dari jalur penerimaan mereka.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman terkait kebijakan UKT di lingkungan Universitas Pattimura, dan mahasiswa dapat memanfaatkan jalur yang telah disediakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing,”pungkas Mariwy. (Enos-26)