
Tiakur, BalobeNews.com – Universitas Pattimura (Unpatti) menghadapi gelombang kritik atas kebijakan pemotongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang hanya diberlakukan kepada mahasiswa reguler pascamenyelesaikan Kuliah Kerja Nyata (KKN). Mahasiswa reguler 2 yang juga telah menuntaskan KKN merasa diperlakukan tidak adil, khususnya di Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Unpatti Maluku Barat Daya dan Aru.
Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Maluku Barat Daya Ridolof Loimalitna menyuarakan ketidakadilan ini melalui rilis yang diterima redaksi, BalobeNews. Jumat (8/8/2025). Ia menekankan bahwa penerapan pembelajaran di PSDKU Unpatti MBD dan Aru sama rata antara mahasiswa reguler dan reguler 2, baik dalam proses belajar mengajar maupun pelaksanaan KKN.
Diskriminasi dalam Kebijakan Akademik
Kebijakan pemotongan UKT sebesar 50 persen yang diumumkan Unpatti sebagai apresiasi atas penyelesaian KKN dinilai menciptakan ketimpangan. Mahasiswa reguler 2, yang sebagian besar masih bergantung pada orang tua untuk biaya pendidikan, merasa tidak mendapat perlakuan setara meski telah memenuhi kewajiban akademik yang sama.
Seorang mahasiswa reguler 2 yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya. “Kami juga telah menyelesaikan KKN dengan baik dan berkontribusi kepada masyarakat, sama seperti mahasiswa reguler lainnya. Tapi kenapa kami tidak mendapatkan hak yang sama dalam hal pemotongan biaya UKT?” tuturnya.
Tuntutan Kesetaraan dari GMNI
Loimalitna menegaskan bahwa perbedaan perlakuan ini menunjukkan diskriminasi terhadap mahasiswa reguler 2, terutama mereka yang belum memiliki pekerjaan. “Program KKN adalah bagian dari proses akademik yang wajib diikuti oleh semua mahasiswa, tanpa memandang status akademis mereka,” jelasnya.
GMNI Maluku Barat Daya menuntut penerapan pemotongan biaya UKT sebesar 50 persen juga diberlakukan untuk mahasiswa reguler 2, khususnya di PSDKU Unpatti MBD dan Aru. “Proses belajar di kedua kampus ini tidak membedakan mahasiswa reguler dan reguler 2,” tegas Loimalitna.
Klarifikasi dari Pihak Universitas
Menanggapi kontroversi ini, Ketua Koordinator PSDKU Universitas Pattimura Kabupaten Maluku Barat Daya Abraham Mariwy saat dikonfirmasi, BalobeNews melalui telepon selulernya Sabtu (9/8/2025). Ia mengungkapkan hasil koordinasinya dengan Wakil Rektor 1 terkait permasalahan ini.
“Menurut Wakil Rektor 1, jalur mandiri itu non subsidi. Jadi secara prinsip tidak kenal pemotongan,” ujar Mariwy melalui telepon seluler.
Namun, Mariwy menjelaskan ada solusi yang disampaikan dari pihak kampus dalam hal ini Wakil Rektor 1 terkait solusi alternatif bagi mahasiswa reguler 2 yang menghadapi kesulitan ekonomi. “Mahasiswa bisa dapat pemotongan dengan catatan mereka bisa buat surat permohonan ke Rektor,” jelasnya.
Prosedur yang harus ditempuh mahasiswa reguler 2 untuk mendapat keringanan meliputi pengajuan surat permohonan kepada Rektor, melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kepala desa atau lurah, serta membuktikannya dengan kartu keluarga.
“Solusinya buat mahasiswa reguler 2 bisa segera buat surat permohonan ke Rektor untuk permohonan pemotongan UKT jalur reguler 2,” pungkas Mariwy. (Enos-26)